Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 100 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Ulin dengan Desa Sungai Taib, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 101 Tahun 2019 tentang
Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Gunung Ulin, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 102 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Ulin dengan Desa Dirgahayu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 107 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Sari dengan Desa Gunung Ulin, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 109 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Gunung Ulin, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 168 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 174 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 100 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 101 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 107 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 109 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 168 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 174 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 133 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 38 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB IV Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; BAB V Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah; BAB VII Penagihan dan Penyetoran; BAB VIII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; BAB X Penyelesaian Piutang Atas Kerugian Daerah; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Pada saat pertauran Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah (Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATACARA OPTIMALISASI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA
TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM
PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang Kesehatan dan memperoleh pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau serta memperoleh perlindungan berupa jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu tanggung jawab pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk dapat diberikan kepada pekerjanya namun tanggung jawab tersebut belum dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Sarolangun;
Mengingat :
1. Pasal 28 H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
14. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATACARA OPTIMALISASI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Wilayah Administrasi Desa/Keluarahan Se Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukun wilayah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, telah diselenggarakan penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kecamatan Binuang Kabupaten Polewai Mandar, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Tim PPB Desa (Penetapan dan Penegasan Batas) kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta batas desa sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Penetapan, Penegasan dan Penegasan Batas Wilayah Administasi Desa/Keluarahan Se Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan.
Peraturan ini berisi tentang penetapan batas wilayah kecamatan Binuang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 37 Tahun 2016
pedoman penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten) di lingkungan pemerintah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a.dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggara pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintah yang baik, perlu memperhatiakn kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan;
b. dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatiakn kondisi geografis daerah, perlu mengpotimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberiakn pelayanan publik;
c. berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, bahwa seluruh kecamatan ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN selambat lambatnya 5 Tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No.25 Tahun 2009
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No.65 Tahun 2005
6. PP No.38 Tahun 2007
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. PP No.78 Tahun 2007
9. PERMENDAGRI No.24 Tahun 2016
10.PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008
11.PERMENDAGRI No.4 Tahun 2010
Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, adalah penanggung jawab penyelenggaraan PATEN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan keseragaman dan mempermudah penyebutan dan penulisan singkatan/akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah dibentuk Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa beberapa Perangkat Daerah mengusulkan perubahan singkatan dan/atau akronim nomenklatur Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Kota dan Tata Cara Penyusutannya
ABSTRAK:
Dalam rangka mempertahankan NKRI dan mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jatidiri bangsa serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara. Dalam rangka pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti otentik dan pertanggungjawaban, perlu dilakukan upaya penyempurnaan jadeal retensi arsip kepegawaian PNS dan pejabat negara pemkot Palembang dan tata cara penyusutannya. Jadwal tersebut perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala BKN No. 8 Tahun 2012 dan No. 15 Tahun 2012; Perwali No. 78 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyusutan arsip kepegawaian, pemusnahan arsip kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Mencabut Masalah : 800 (Kepegawaian) Perwali No. 10 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Kota Palembang
6 hlm, Lampiran : 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat