batas-wilayah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Wilayah Administrasi Desa/Keluarahan Se Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukun wilayah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, telah diselenggarakan penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kecamatan Binuang Kabupaten Polewai Mandar, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Tim PPB Desa (Penetapan dan Penegasan Batas) kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta batas desa sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Penetapan, Penegasan dan Penegasan Batas Wilayah Administasi Desa/Keluarahan Se Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan.
- Peraturan ini berisi tentang penetapan batas wilayah kecamatan Binuang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 15 Halaman
|