Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
BUPATI DEMAK PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran daerah Kabupaten Demak Tahun 2005 Nomor 1 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 14);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 11);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10);
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Penetapan PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 320 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, KEPALA DAERAH MENYAMPAIKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DILAMPIRI LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIPERIKSA OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PALING LAMBAT 6 (ENAM) BULAN SETELAH TAHUN ANGGARAN BERAKHIR, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016;
1. PASAL 18 AYAT (6) UNDANG-UNDANG DASAR NEGERA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH DAN JAWA BARAT (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 14 AGUSTUS 1950), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 40, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 551);
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4286);
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4355);
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 66, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4400);
6. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4421);
7. UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4438);
8. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5049);
9. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 82, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5234);
10. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5587), SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 58, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5679);
11. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 140, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4578);
12. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 25, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4614);
13. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 19, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4693);
14. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165);
15. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 310);
16. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH;
17. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016;
18. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2006 NOMOR 22);
19. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 7);
20. PERATURAN WALIKOTA KOTA PROBOLINGGO NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 67);
PERATURAN DAERAH INI BERISI TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan
antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka
perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2017.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun Anggaran 2017 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2015.
Materi Pokok: Dalam Peraturan Daerah ini diatur pelaksanaan Pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 10 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2017
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN - tahun anggaran 2016 - provinsi sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.94, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diatur dengan Peraturan Gubernur.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2017/NO. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 188.44/Ev/K.14/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dan tanggal 11 Desember 2017, maka rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggatan 2018 telah sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, dan PPAS, serta RPJMD sehingga perlu ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 adalah peraturan yang mengatur tentang anggaran keuangan daerah untuk tahun anggaran 2018. APBD adalah dokumen penting yang memuat rencana pendapatan dan belanja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Dengan adanya APBD yang terstruktur dengan baik, diharapkan kegiatan dan program pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan efektif untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1.pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.51 Tahun 2008 ;7.UU No.28 Tahun 2009 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.PP No.58 Tahun 2005 ;10.PP No.55 Tahun 2005 ;11.PP No.8 Tahun 2008 ;12.PP No.71 Tahun 2010 ;13.PP No.2 Tahun 2012;14.PP No.27 Tahun 2014
;15.PP No.18 Tahun 2016 ;16.PP No.18 Tahun 2017 ;17.PP No.86 Tahun 2017 ;18.PMDN No.32 Tahun 2011;19.PMDN No.64 Tahun 2013;20.PMDN No.31 Tahun 2016;21.PMDN No.19 Tahun 2016;22.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2017 ;23.Perda Kota Tangsel No.7 Tahun 2010;24.Perda Kota Tangsel No.12 Tahun 2011
;25.Perda Kota Tangsel No.6 Tahun 2012;26.Perda Kota Tangsel No.9 Tahun 2014;27.Perda Kota Tangsel No.8 Tahun 2016
;28.Perda Kota Tangsel No.11 Tahun 2016;29.Perda Kota Tangsel No.2 Tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2017/ NO. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2018 disusun sesuai kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengang prinsip kebersamaan, berkeaadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi, dan kemandirian.
UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, PP No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP No 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP No 57 Tahun 2005 tentang Hibah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PERMENDAGRI No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 59 Tahun 2007 tentanv Perubahan atas PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan belanja Derah Tahun Anggaran 2016, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 mengatur rincian APBD untuk tahun tersebut. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat