Strategi daerah rencana aksi pemberantasan korupsi kabupaten bone bolango tahun 2010-2015
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Daerah dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Kabupaten Bone Bolango Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaiaman telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Strategi Daerah Dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Kabupaten Bone Bolango Tahun 2010-2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi ketergantungan daerah kepada pusat serta memperkecil ketimpangan fiskal antara pusat dengan daerah, maka pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasit Tembakau; bahwa agar pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pererintah Kabupaten Jepara tahun 2010 dapat akuntabel, berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun sebuah pedoman sebagai acuan pelaksanaan kegiatan; bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republikx Indonesia Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalamn Negeri Nomgr 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 I/PMK 07/2008; Peraturan Menteni Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 09 tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab III Rancangan Kegiatan
Bab IV Pelaporan
Bab V Pemantauan dan Evaluasi atas Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Keputusan Bupati Jepara Nomor 212 Tahun 2009 tentang Pedoman pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dicabut.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Pejabat Umum dan Pelaksana Umum Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ditetapkan adanya Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah. Pejabat sebagaimana dimaksud huruf a di atas bertindak
sebagai Pejabat Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset
Daerah Kabupaten Temanggung. Pejabat Umum sebagaimana dimaksud huruf b di atas dibantu
oleh Pelaksana Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset
Daerah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Supati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Supati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium Pejabat Umum dan Pelaksana Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan
Aset Daerah Kabupaten Temanggung adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Supati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Supati ini digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
5 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembangunan Daerah, dan Pelayanan Masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka agar dapat dilaksanakan dengan berdayaguna dan berhasilguna dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Kepres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ganti Rugi Dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
40 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 16 Tahun 2010
PENGELUARAN - BELANJA - DANA ALOKASI KHUSUS - SEKTOR PENDIDIKAN - DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN - DANA PENGUATAN INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAH BIDANG JALAN DAN JEMBATAN - DANA DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH - PEMBANGUNAN JALAN - MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN BELANJA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SEKTOR PENDIDIKAN, DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN, DANA PENGUATAN INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAH (DPIPD) BIDANG JALAN DAN JEMBATAN, DANA DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH (DPDF DAN PPD) DAN PEMBANGUNAN JALAN MENUJU OPRIT MUARA SABAK SEBELAH TIMUR TAHAP II MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 105A Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pengeluaran Belanja Daerah mendahului Penetapan APBD TA 2010.
UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005.
PERBUP ini mengatur mengenai Pengeluaran Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Sektor Pendidikan, Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan, Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) Bidang Jalan dan Jembatan, Dana Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) dan Pembangunan Jalan Menuju Oprit Muara Sabak Sebelah Timur Tahap II Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
2 hlmn; 1 lmprn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2010
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/NO.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas & Fungsi Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2009, maka dipandang perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja lingkup Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Lembaran Negara RI Nomor 4741).
1. KETENTUAN UMUM
2. STRUKTUR ORGANISASI
3. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 12/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAPI KEREMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat