Pembentukan-Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)-Balai Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan yang menyetujui untuk di bentuknya UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian RI No. 43/Permentan/07.010/8/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 90 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan UPTD meliputi Pihak yang memimpin dan coordinator wilayah; Tugas dan fungsi ; Susunan organisasi; dan Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis
pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAR HEWAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pasar
Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis
pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya
pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada
perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara
lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan
tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun
2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Balai Benih Ikan (BBI) Cukan Lipai Sebagai Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pada Dinas Kehutanan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, maka dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah di pandang perlu membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 13 Tahun 2017; PP No 15 tahun 2010; PERMENDAGRI No 116 Tahun 2017; PERDAKABSBT No 9 Tahun 2012; PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016; PERDAKABSBT No 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Perubahan Nama; kedudukan, Fungsi dan Organisasi; Uraian Tugas; tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- PADA- DINAS -LINGKUNGAN -HIDUP- KABUPATEN -MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut yaitu : Lampiran II, Romawi II, Angka 2 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas dan kapasitas Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kabupaten Lahat dengan melaksanakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilai dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, dan Permen Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup diharapkan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Lahat dapat melakukan penilaian Dokumen AMDAL yang menjadi kewenangannya dengan baik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan, susunan dan tugas keanggotaan KPA, tata kerja KPA dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: Peraturan Bupati Lahat No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 008 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Deli Serdang
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 008, BD.2018/No. 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat untk penyiapan lingkungan sehat, bersih dan indah serta peningkatan kualitas pelayanan sanitasi pada masyarakat yang dapat memacu peningkatan sumber-sumber PAD serta memacu percepatan pencapaian tujuan Sustainability Development Goals pada sektor sanitasi perlu adanya kelembagaan yang khusus mengelola air limbah dan untuk memenuhi Pasal 61 Permen PUPR No.04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Limbah Domestik.
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah: UU Drt. No.7 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kab Deli Serdang No. 3 Tahun 2016; Perbup No.2233 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi Jabatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan UPT Balai Penyuluhan pada Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daeratr Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai
Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2OOg tentang Pembenhrkan UPT Balai Penyuluhan pada
Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- PADA -DINAS- PEKERJAAN- UMUM- DAN- PENATAAN- RUANG -KABUPATEN- MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut hanya sebagian yaitu : Lampiran II, Romawi I, Angka 13 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya
pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada
perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara
lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan
tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini memuat
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Tanaman
Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja, Pembiayaan; Eselonering, Penangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat