Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi Jabatan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat