Kepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanPangan, Pertanian dan PeternakanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 8, BN.2016/NO.1030,PERMENPAN.GO.ID ; 6 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 19, BN 2016/NO 727; ATRBPN; 7 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 16, BN Tahun 2015 No 1457; Jdih.Atrbpn.go.id; 6 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 3, BN.2024 (542)/27 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Kawasan Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan kawasan pertanian berbasis
korporasi petani, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang
Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis
Korporasi Petani;
b. bahwa untuk akselerasi peningkatan produksi,
produktivitas, nilai tambah, dan ekspor komoditas
pertanian, serta kesejahteraan petani, perlu mengatur
kembali kebijakan pengembangan kawasan pertanian
dengan pendekatan kawasan secara utuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan
Kawasan Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1250);
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
1. Sasaran, Kebijakan, dan Strategi
2. Klasifikasi Kawasan Pertanian
3. Perencanaan dan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Pertania
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.40/4/2018
tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis
Korporasi Petani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 559), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 2, BN.2024 (318)/62 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat, peningkatan ketahanan pangan masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian, perlu
mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2024;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi
khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian
tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024;
Pasal17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 ,
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Permentan No. 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Permentan No. 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkecil risiko terjadinya pengaruh merugikan terhadap kesehatan manusia, hewan, dan
lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas
Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia memerlukan
penyempurnaan untuk optimalisasi pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan
pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik yang beredar, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di
Wilayah Republik Indonesia
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik , Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia yaitu tentang ketentuan umum dan Ketentuan Format-2 dan Format-3 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia diubah sebagian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meminimalkan risiko pakan produk
rekayasa genetik terhadap kesehatan manusia, hewan,
dan lingkungan, telah diatur pengkajian keamanan
pakan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang
Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
b. bahwa Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik masih
memerlukan penyempurnaan untuk memaksimalkan
pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengkajian keamanan pakan produk
rekayasa genetik, serta menyesuaikan dengan perubahan
organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4498);
5. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1188);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1250);
Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat