Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d. UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis tempat parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2011 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka perlu dilakukan penyesuaian.
ntuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diatur dalam Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan Sipil.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
10. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara lain;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tanggal 25 Januari 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manngarai Barat
TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
III. Golongan Retribusi
IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
V. Prinsi dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif
VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
VII. Wilayah Pemungutan
VIII. Tata Cara Pemungutan
IX. Tata cara Pembayaran
X. Keberatan
XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
XII. Ketentuan Penagihan
XIII. Kadaluarsa Penagihan
XIV. Ketentuan Pidana
XV. Ketentuan Penyidikan
XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum maka, perlu dilakukan evaluasi dan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan daerah sehingga Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan RSUD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di tinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
10. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jaminan Jalan
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
17. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
18. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
20. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/ berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Daerah atau tempat lain yang di izinkan di kenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa Pelaturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribsusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dangan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dangan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan situasi dan kondisi pertumbuhan ekonomi yang selalu berkembang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU NOmor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
PERDA ini dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2007.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/4,TLD NO.286, LL SEKOT PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/MK.07/2010; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral, sehingga perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2010
Pajak dan Retribusi Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara;Perizinan, Pelayanan Publik
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan memperhatikan Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 122 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota, dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2010.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat