Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/ berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Daerah atau tempat lain yang di izinkan di kenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa Pelaturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribsusi Pelayanan Pasar;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dangan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dangan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010
- -
- 6
|