PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 21 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SEJENIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
ABSTRAK:
Dalam rangka legalitas pelaksanaan peran dan fungsi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis Kabupaten Mamuju Tengah sebagai satuan Pendidikan Non Formal Sejenis yang dapat menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menertibkan Sertifikat Kompetensi
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembenukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan.
Peraturan ini berisi tentang, perubahan status unit pelaksana teknis daerah, kedudukan, tugas, fungsi dan Struktur Organisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOORDINATOR WILAYAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan luas wilayah Kabupaten Malang dan jumlah satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Desember 2017 Nomor: 061/10395/OTDA perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 21 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 12 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 9 Seri D);
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 11 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pengelolaan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dan guna
melaksanakan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
maka dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Satuan
Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Sukamara. sebagai pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sukamara, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 22 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN ;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukamara Nomor 10
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sukamara (Berita Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2009 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Bagi Guru Wiyata Bakti Yang Bekerja Di Taman Kanak-Kanak Negeri Sekolah Dasar / Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa guru dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, diamanatkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan; bahwa guru pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b, di Kabupaten Banyumas untuk saat ini belum bisa diisi dari guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil karena kekurangan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas yang menduduki jabatan guru, oleh karena itu perlu menetapkan guru wiyata bakti sebagai guru pengganti; bahwa guru wiyata bakti yang telah lama bekerja di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri,dan Sekolah Menengah PertamaiNegeri di Lingkungah Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan keberadaan dan tenaganya sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan, sehingga perlu memberikar tunjangan kesejahteraan; bahwa berdasarkan Lampiran angka I huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan pendidikan dasar merupakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b. huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Bagijauru Wiyata Bakti yang Bekerja di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah DasarNegeri,dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 tahun 2014; UU No 14 tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kesejahteraan Guru WB terkait pengaturan tentang kriteria Guru WB, Kewajiban dan Hak Guru WB, Pemberian Tunjangan Kesejahteraan, Tugas dan Tanggung Jawab Dinas, UPK, TK Negeri, SDN dan SMPN, Mekanisme Penyalurtunjangan, Pembatalan, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 20.1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sleman No. 5.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk member kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan adalah dengan melaksanakan penerimaan peserta didik baru. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan, obyektif, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak diskriminatif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan tentang penerimaan peserta didik baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah dan Peraturan Bupati Sleman No. 5.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
11 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 9.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya pemerintah daerah dalam
rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat
miskin dan rentan miskin untuk memperoleh layanan
pendidikan yang bermutu adalah melalui pemberian
jaminan pembiayaan pendidikan daerah; Bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran
pelaksanaan pemberian jaminan pembiayaan
pendidikan daerah perlu adanya pedoman dalam
pemberian jaminan pembiayaan pendidikan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Materi Pokok: Prosedur dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2013 tentang Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 38.A Tahun 2017
narkoba-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruc c UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya untuk mencegah meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekolah dewasa ini semakin memprihatinkan dan berdampak buruk pada generasi muda; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.8 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.19 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2011; Perpres No. 23 Tahun 2010; Peraturan Kepala BNN No.11 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat. Diatur tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 6a Tahun 2017
bantuan operasional sekolah-program sekolah gratis
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6a, BD.2017/NO.6a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN / SATUAN BlAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DAN PROGRAM SEKOLAH GRATIS (PSG)
ABSTRAK:
Guna efektivitas dan optimalisasi serta akuntabilitas pelaksanaan Program Sekolah Gratis Tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK dalam Kabupaten Lahat, sejalan dengan Peraturan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Program Sekolah Gratis di Kabupaten Lahat.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 19 Tahun 2005; Permendikbud No. 19 tahun 2016; Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan besaran/satuan biaya Dana BOS dan Program sekolah gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Biaya oprasional sekolah selanjutnya disebut BOS dan Program Sekolah Gratis selanjutnya disebut PSG adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya personalia dan non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Diatur pula mengenai tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan insentif kepanitiaan, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran/Satuan Biava Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) dan Program Sekolah Gratis (PSG)
Akan ditetapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan /atau petunjuk teknis (Juknis)
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1.A Tahun 2017
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR-ALIH FUNGSI-SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SEJENIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, BERITA DAERAH KABUPATEN TAHUN 2017 NOMOR 1.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, maka dipandang perlu menetapkan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang ditetapkan menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sejenis dan menyelenggarakan fungsi pelayanan pendidikan nonformal, pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan pelaksanaan administrasi pada SKB. Susunan Organisasi Satuan PNF Sejenis terdiri atas Kepala, Urusan tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1.a Tahun 2017
ALIH FUNGSI - SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.a, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Daerah perludilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan Non Formal sejenis;
Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Satuan Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis ditetapkan dengan Perbup;
Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 36 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, meliputi: Organisasi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
7 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat