Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketaatan, keteraturan, ketenteraman, kenyamanan, kebersihan dan keindahan masyarakat dalam tataran kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat diperlukan adanya pengaturan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat telah menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Provinsi melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sesuai kewenangannya; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja; dan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
a. kewenangan pemerintah provinsi dan hak masyarakat;
b. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
d. tugas pembantuan, kerjasama dan koordinasi;
e. penguatan kelembagaan Satpol PP;
f. peran serta masyarakat;
g. pelaporan;
h. pendanaan;
i. Penyidikan; dan
j. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa tujuan nasional yang diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk memajukan kesejahteraan umum, serta tujuan penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka percepatan
kesejahteraan masyarakat
diperlukan peningkatkan
kesejahteraan kehidupan manusia yang lebih bermartabat melalui Penanggulangan Kemiskinan; Bahwa masih adanya kemiskinan
di Kota Banjarmasin
memerlukan upaya Penanggulangan Kemiskinan secara
efektif, optimal, dan terpadu melalui kebijakan daerah yang
berpihak kepada
kepentingan Warga Miskin,
dengan memaksimalkan
kemampuan daerah
didukung semua
pemangku kepentingan di daerah dalam rangka menurunkan
secara signifikan tingkat kemiskinan; Bahwa Penanggulangan Kemiskinan merupakan kewenangan
Pemerintah
Kota Banjarmasin
dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang sosial yang merupakan urusan
wajib berkaitan pelayanan dasar untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 ayat (I) huruf f dan ketentuan huruf F Lampiran ‚Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015
tentang Percepatan
Penanggulangan
Kemiskinan, maka
Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu diganti;
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas; Maksud, Tujuan, Dan Kegunaan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi, Dan Sasaran Penganggulangan Kemiskinan; Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Penerima Manfaat Dan Indikator Kemiskinan; Verifikasi Dan Validasi Data Kemiskinan; Pelayanan Terpadu Kemiskinan; Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Hak Dan Kewajiban; Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi; Sanski Administratif; Pendanaan; Kerja Sama Penanggulangan Kemiskinan; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2016
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2021/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
bahwa Peraturan Bupati Langkat Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat,
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2018; PermenPANRB No. 52 Tahun 2014; PerKPK No. 02 Tahun 2019; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Hak dan Perlindungan, Sanksi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial masyarakat di Kota Pekalongan, perlu didukung kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, lancar, dan sehat, untuk lancarnya penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Pekalongan serta dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah yang baru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2 dan 3, dan ditambahkan angka 16, angka 17, angka 18, angka 19 dan angka 20, Pasal 3 ditambahkan huruf h, menambahkan Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal 15E, PAsal 23 ayat (1) dan menghapus ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun dan ketentuan pasal 150 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 dilakukan mekanisme pencabutan Peraturan Daerah; b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan, perlu dilakukan mekanisme pembatalan peraturan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2016; 10. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016
Pencabutan Lima Peraturan Daerah pada saat Peraturan Daerah Nomor 5 ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2012;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
mencabut : a. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016; b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010; c. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012; d. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2012; e. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.27 Tahun 2017 ttg Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali, penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan perubahan wajib lapor harta kekayaan
penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu disempurnakan sesuai dengan
dinamika peraturan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 27)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 42).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat