a. kewenangan pemerintah provinsi dan hak masyarakat; b. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat; d. tugas pembantuan, kerjasama dan koordinasi; e. penguatan kelembagaan Satpol PP; f. peran serta masyarakat; g. pelaporan; h. pendanaan; i. Penyidikan; dan j. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat