a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak di kota serang berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
pemerintahan daerah kota serang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten / Kota Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Tahun 1979; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No 01 Tahun 2010; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2011; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Tahun 2011; PERDA No 7 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Asas,Tujuan Dan Prinsip; 3. Indikator KLA; 4. pengembangan KLA; 5. Hak Dan Kewajiban Anak; 6. Pemenuhan Hak-Hak Anak; 7. Peran Serta Masyarakat,Dunia Usaha Dan Media; 8. Pembiayaan; 9. Larangan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Pasuruan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi; c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyandang Disabilitas
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
4. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR;
7. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR;
8. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
10. UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On the Right of Person With Disabilities;
11. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
12. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
13. UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas;
15. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan Pemerintahan Daerah;
16. PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
17. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011;
18. PP Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM;
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah tentang penyandang disabilitas yang memuat secara sistematis prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni budaya dan olahraga, politik, hukum serta penanggulangan bencana, aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Oleh Karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959, UU Nomor 7 Tahun 1984, UU Nomor 21 Tahun 1999, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2009, Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008, Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan dan Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu, Dan Kaum Dhuafa
ABSTRAK:
Anak yatim dan anak yatim piatu merupakan anak yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Kaum dhuafa merupakan sekelompok orang yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pemenuhan atas kebutuhan pokok dan perlindungan kesehatan, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Penyelenggaraan perlindungan kaum dhuafa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 28 dan Pasal 34 UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2014; PERMENSOS No. 30/HUK/2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, fungsi, dan tujuan, hak-hak Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, tanggung jawab dan wewenang pemerintah provinsi, sumber dana, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini sudah harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa sampai saat ini jumlah kekerasan terhaclap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan masih tinggi, sementara pelayanan dan perlindungan belum dilakukan secara optimal;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dengan Peraluran Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tenlang Pembentukan Daerah-daerah Kabupalen Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 telang Kelentuan-kelenluan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tenlang Kesejahleraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tenlang Pengesahan Konvensi internasionai Tenlang Penghapusan Segala Benluk Diskriminasi Terhadap Wanila (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againls Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak Diperbolehkan Bekerja (Concerning Minimum Age for Admission to Employment Accupation)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvesi ILO Nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Sentuk Peke~aan Terburuk Bagi Anak (Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elemination of The World Forms Child Labour)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nemor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4419);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomer 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah KabupalenlKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi HakAnak;
17. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Traficking Perempuan dan Anak;
18. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia 2004-2009;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Bema Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Asas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah:
a. penghormatan terhadap hak-hak korban.
b. keadilan dan kesetaraan gender.
c. non-diskriminasi.
d. kepentingan terbaik bagi korban.
Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis kesetaraan gender dan kepentingan lerbaik bagi anak yang terjadi di rumah tangga danlatau publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf k Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, yang menyatakan bahwa kelompok kerja pengarusutamaan gender kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun rencana aksi daerah pengarusutamaan gender di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan rencana aksi daerah pengarusutamaan gender kabupaten solok selatan tahun 2020 dengan peraturan bupati;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Permendagri No 15 Tahun 2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Solok Selatan No 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 3 Tahun 2019; Perbup Solok Selatan No 58 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat VI Bab, 8 Pasal, dan 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kedudukan; Bab III Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab IV SIstematika; Bab V Pemantauan dan Evaluasi; Bab VI Ketentuan Penutup. Rencana aksi daerah pengarusutamaan gender merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020
17 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/ atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, Pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta Lembaga non pemerintah daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Demak, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan kewenangan, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, penghargaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2017
Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sambas No. 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN SAMBAS DAN RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2017 - 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Sambas Dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2017 - 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 dan Pasal 25 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan orang, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sambas dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2017-2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1979, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1984, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2015, Perda no.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Gugus Tugas; Kedudukan dan Tugas gugus Tugas; Susunan Organisasi; Rencana Aksi Daerah; Evaluasi; Anggaran; Ketentuan Peralihan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 15 halaman dan 21 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak tiap orang untuk
bebas dari perlakuan yang diskriminatif dan
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, perlu
kebijakan yang berprespektif gender; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan
kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah,
perlukan strategi pengintegrasian gender di daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan pengarustamaan gender, perlu
mengatur pengarustamaan gender dalam peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan dan Penganggaran
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Rencana Aksi Daerah
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Penghargaan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat