PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH KOTA SINGKAWANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA SINGKAWANG : 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperluhkan kemampuan daerah untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2008, Pp No.54 Tahun 2017, PP No.28 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.37 Tahun 2018, Permendagri No.118 Tahun 2018, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama dan Tempat kedudukan Usaha; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Usaha; Anggaran Dasar; Modal; Saham; Organ dan Pegawai; RUPS; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi, restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 44 halaman dan 16 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020
PEMBENTUKAN - PERUSAHAN - UMUM - DAERAH - AGROBISNIS DAN PENGELOLAAN - LOGISTIK - DAERAH - KABUPATEN - OGAN - KOMERING - ULU - TIMUR
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahan Umum Daerah Agrobisnis dan Pengelolaan Logistik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : membentuk perusahan umum daerah agrobisnis dan pengelolaan logistik daerah kabupaten ogan komering ulu timur
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945;UU No 5 Tahun 1962;UU No 12 Tahun 1996;UU No 28 Tahun 1999;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 54 Tahun 2017;Permendagri No 37 Tahun 2018
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :ketentuan umum , Nama,Kedudukan ,Tugas Pokok ,Fungsi dan Ruang Lingkup ,Modal,Peegawai Perusda,Pengurus dan Pegawai,Pegawai perusahaan ,Tahun buku dan laporan keuangan ,laporan kegiatan usaha,penetapan dan penggunaan laba bersih ,pembinaan ,tuntutan dan ganti rugi,pembubaran,ketentuan peraliahan ,penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2020.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa daIam rangka penguatan, pemberdayaan dan
pengembangan usaha di Perusahaan Daerah Aneka Usaha
(PDAU) Kabupaten Tulungagung, agar lebih maju dan
mampu bersaing dalam dunia usaha maka diperlukan
pembentukan anak perusahaan;
b. bahwa pembentukan anak perusahaan sebagaimana
dimaksud huruf a , belum diatur daIam Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah "Aneka
Usaha" Kabupaten Tulungagung, sehingga diperlukan
regulasi sebagai dasar kewenangan bagi PDAU daIam
membentuk anak perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu merubah Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten
Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah;
mengatur mengenai perubahan perda no 9 tahun 2009 antara lain bentuk badan usaha daerah, kerjasama dana anak perusahaan, penghasilan direksi dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN TULUNGAGUNG
-
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Matawai Amahu
ABSTRAK:
a. Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu dan berbentuk perusahaan daerah dengan tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum; b. Bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Matawai Amahu.
Dasar hukum perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. UU No. 69 Tahun 1958; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 4. PP No. 54 Tahun 2017; 5. Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Pendirian, Status dan Kedudukan; III. Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan dan Wilayah Usaha; IV. Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; V. Permodalan; VI. Organ Perumda Air Minum Matawai Amahu; VII. Kepegawaian; VIII. Dana Pensiun; IX. Perencanaan; X. Operasional; XI. Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih; XII. Asosiasi; XIII. Tanggung Jawab; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
20 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2016
PERDA Kab. Poso No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.6011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal guna peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Poso, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan dan besarnya penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
dalam mendukung perekonomian Provinsi Bali sangat
signifikan, disisi
lain eksistensi Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari segi
permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran,
manajemen/sumber daya manusia dan teknologi;
b. bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses
permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari
lembaga keuangan bank, maupun non bank, Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi diperlukan jaminan sebagai
salah satu persyaratan memperoleh akses permodalan;
c. bahwa pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Bali sudah sesuai dengan studi kelayakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjaminan
Kredit Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi era perekonomian global dan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Bank Pembangunan Daerah dalam menggerakkan pembangunan perekonomian serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahoo 2006 perlu untuk disempumakan kembali sesuai dengan kebutuhan Bank dalam rangka meningkatkan kinerja operasional. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; PP No. 84 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1999; KEPMENKEU No. 220/KMK017/1993; PERBI No. 10/11/PBI/2009; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang diubah diantaranya adalah : mengenai definisi bank, bank adalah Bank Pembangunan daerah Kalimantan Timur disingkat BPD Kaltim dengan sebutan Bankaltim, Modal Dasar dan beberapa Ketentuan mengenai Permodalan, (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2002 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas,kuantitas dan
kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat,maka
dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur;
Peraturan PemerintahNomor 122 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor
7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun
2008
BAB 1
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PELAPORAN;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
S A N K S I;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
ENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG KEPADA PT BANK ACEH
2014
Qanun NO. 2, LD.2014/NO.2
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT Bank Aceh
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ke dalam modal saham PT. Bank Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Kepada PT Bank Aceh.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat