Materi pokok dalam peraturan ini adalah :ketentuan umum , Nama,Kedudukan ,Tugas Pokok ,Fungsi dan Ruang Lingkup ,Modal,Peegawai Perusda,Pengurus dan Pegawai,Pegawai perusahaan ,Tahun buku dan laporan keuangan ,laporan kegiatan usaha,penetapan dan penggunaan laba bersih ,pembinaan ,tuntutan dan ganti rugi,pembubaran,ketentuan peraliahan ,penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat