Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya dan Kabupaten Kutai Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Barat, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 47 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mahakam Ulu di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara Iebih komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang ini mengatur pula ketentuan mengenai tukar- menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. Di dalam Undang-Undang ini, perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Agar implementasi Undang-Undang ini dapat terlaksana dengan baik, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah, kementerian yang membidangi urusan perkoperasian, dan kementerian yang membidangi fiskal, perlu bekerja sama untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, kepemilikan LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan mengenai suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Luas cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan skala usaha LKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
LKM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan mengenai hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalaman, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manokwari, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2008, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pegunungan Arfak di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2012.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalaman, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manokwari, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2008, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Manokwari Selatan di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2012.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Lampung Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Barat, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 1991, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pesisir Barat di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2012.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Ciamis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Ciamis, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 11 Tahun 1950, UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pangandaran di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2012.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berbatasan dengan negara lain baik di darat maupun di laut, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Timur, perlu dibentuk Provinsi Kalimantan Utara untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22D UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 29 Tahun 1997, UU No. 47 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2007, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Kalimantan Utara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2012.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992
bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pengembangan jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 84 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 93 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pemeriksaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 110 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tata cara perubahan Unit Simpan Pinjam Koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
73
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat