BUMNKehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
PP No. 15 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXI
PP No. 1 Tahun 1979 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1996.
Kehutanan dan PerkebunanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
PP No. 74 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
PP No. 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2014 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (2) PP No 63 Tahun 2002
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 63 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hutan Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 12 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Indeks "K" dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Pertanian No.14/Permentan/OT 140/2/2013 tentang Pedoman Penetapam Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebu, ketentuan mengenai pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian No.14/Permentan/OT.140/2/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimanan telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Instruksi Presiden No.1 Tahun 1986; Instruksi Menteri Pertanian No.30 Tahun 1984.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai penetapan indeks "K", penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, Pembinaan dan Pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit dan pekebun kelapa sawit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
12 halaman, Lampiran 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Hak Pemungutan hasil Hutan
ABSTRAK:
Sejalan dengan Otonomi Daerah yang pelaksanaannya dititik beratkan di Kabupaten dimana telah diserahkan beberapa urusan dibidang Kehutanan kepada daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi, Bupati diserahi sebagian urusan dibidang Kehutanan termasuk pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Untuk itu perlu nenetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN PERIZINAN, PELAKSANAAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KEWAJIBAN, SANKSI, HAPUSNYA HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU, IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN IZIN TEMPAT PENAMPUNGAN TERDAFTAR HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN NEGARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU, IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN IZIN TEMPAT PENAMPUNGAN TERDAFTAR HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN NEGARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan tata kelola dan tertib administrasi dan prosedur pemberian izin pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, pemberian izin pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu dan pemberian izin tempat penampungan terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu pada kawasan hutan negara sehingga Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2015 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 6 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2014, Perpres No.97 Tahun 2014, Permenhut No. P.91/Menhut-II/2014, PermenLHK No. P.54/MenLHK/Setjen/Kum1/6/2016, PermenLHK No. P.66/MenLHK/Setjen/Kum1/7/2016, Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan, Tata Cara Penilaian Permohonan Dan Pemberian Izin, Pemberian Izin, Perpanjang Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pengendalian, Pengawasan Dan Pelaporan, Hapusnya Izin, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
18 Halaman; Lampiran : 14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 12 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi kepada komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya; dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan diperlukan ketersediaan benih unggul yang diproduksi dari varitas yang telah dilepas sebagai varitas unggul lokal dan kelapa bido sebagai salah satu varitas unggulan nasional yang ada di Kabupaten Pulau Morotai ;untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa bido yang dihasilkan di Kabupaten Pulau Morotai maka perlu adanya usaha untuk melindungi sebagai salah satu kelapa unggulan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Obyek Perizinan, Pengendalian Pemanenan, Tata cara dan persyaratan izin, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Uang insentif, Ekstensifikasi kelapa bido, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan pidana, penyidikan, pengamanan, perlindungan dan pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan maka perkebunan yang berorentasi komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; UndangUndang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1986; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 395 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Fermentan/ OT.140/2/2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 667/ Kpts/KB.510/10/ Tahun 1985; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi Nomor 571/Kpts/KD.510/8/1988;Keputusan Menteri Negeri Agraria/ Kepala BPN Nomor 22 tahun 1993; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/ Kpts/OT.210/10/1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 74/Kpts/TP.500/2/98; Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK/382/Menhut-II/2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 26/Fermentan/OT.140/2/2007; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 8 tahun 1994; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 584 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas, Tujuan Dan Fungsi; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Usaha Perkebunan; BAB V Kemitraan Usaha Perkebunan; BAB VI Luas Dan Pembebasan Lahan Usaha Perkebunan; BAB VII Perizinan Usaha Perkebunan; BAB VIII Pelaku Kemitraan Usaha Perkebunan; BAB IX Hak, Kewajiban Dan Larangan Perusahaan Perkebunan; BAB X Hak, Kewajiban Dan Larangan Masyarakat Pekebun; BAB XI Pembinaan, Pengawasan Dan Pengamanan Usaha Perkebunan; BAB XII Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Sanksi Administratif; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
22 Halaman dan 9 Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian, oleh karena itu perlu ditetapkan ketentuan Alokasi Pupuk Bersubsidi pada Kecamatan dalam Wilayah Kota Ambon. Bahwa pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu dikelola dan dimanfaatkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi pada Kecamatan Dalam
Wilayah Kota Ambon Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan mengatur bahwa pupuk yang diberi subsidi harus diberi label berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”. Alokasi pupuk bersubsidi tersebut didistribusi oleh KUD Segar dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan diproduksi oleh PT Pupuk Kalimantan
Timur dan PT Petrokimia Gresik. Peraturan ini juga mengatur bahwa untuk pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi dilakukan oleh KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
)yang dibantu oleh penyuluh. Selanjutnya KPPP wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayahnnya kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
Lampiran 10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat