Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 621
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan baik unit pengolah maupun unit kearsipan guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Ayat (2) PP No 28 Th 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 Th 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup Rejang Lebong tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 25 Th 2009;
3. UU No 43 Th 2009;
4. UU No 12 Th 2011;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 20 Th 1968;
7. PP No 28 Th 2012;
8. Permendagri No 78 Th 2012;
9. Permendagri No 80 Th 2015; dan
10. Perda No 9 Th 2016.
RUANG LINGKUP JRA; JRA FASILITATIF FUNGSI NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DAN JRA SUBTANTIF; PENYUSUTAN ARSIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
60 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, .3. Pemeliharaan, 4. Penggunaan Arsip Inaktif, 5. Pembiayaan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 tentang Jadual Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak sesuai
dengan pedoman retensi arsip dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015.
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Jenis Arsip, Jangka Waktu, dan Keterangan Arsip
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi arsip sebagai identitas dan jati diri, memiliki tanggung jawab dan peranan dalam mengelola arsip yang merupakan memori acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Daerah menyelenggarakan kearsipan mulai dari hulu sampai hilir secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diatur mengenai pengelolaan arsip di Daerah dalam rangka penyelenggaraan kearsipan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000 ; UU No 14 Tahun 2008 ; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 ; PP No 61 Tahun 2010 ; PP No 28 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Dan Tanggung Jawab; 3. Pengelolaan Arsip; 4. SIKD Dan JIKD; 5. Pengembangan Sumber Daya Kearsipan; 6. Pelayanan Jasa Dan Publikasi Kearsipan; 7. Peran Serta Masyarakat Dan Kerja Sama; 8. Keadaan Darurat; 9. Pembinaan; 10. Pembiayaan; 11. Larangan Dan Sanksi; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kearsipan
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, memori kolektif serta sumber informasi yang utuh, bagi pemerintahan daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan kearsipan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 1994; PP No.87 Tahun 1999; PP No.88 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, penyelenggaraan arsip dinamis, pemberian penilaian atau persetujuan jadwal retensi arsip dan pemusnahan arsip, penyelamatan, pelestarian, pemanfaatan dan pengamanan arsip statis serta supervisi kearsipan yang meliputi pemerintahan daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Kearsipan, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai program arsip vital diatur dengan Peraturan Bupati.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD No.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 65 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di Daerah memerlukan panduan dalam pelaksanaannya sehingga perlu disusun pedoman penyelenggaraan kearsipan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 tahun 2012, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 29 Tahun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 6 tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan daerah, penetapan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, system informasi kearsipan kabupaten Kapuas hulu dan jaringan informasi kearsipan kabupaten Kapuas hulu, sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, larangan, kerja sama, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan ini terdiri dari 48 Hlm dan 17 Hlm penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Perekonomian dan Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sektor perkonomian dan urusan pemerintahan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu disusun Jadwal Retensi Arsip; Bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Perekonomian dan Urusan Pemerintahan Daerah telah disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat persetujuan Nomor: B-PK. 02.09/13/2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Jenis Arsip substantif Sektor Perekonomian dan Urusan Pemerintahan Daerah, Jadwal Retensi Arsip
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Jumlah Halaman: Jumlah Halaman: 7 HLM ; Lampiran : 144 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem Kearsipan yang dinamis, sinergi, dan komprehensif sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting, diperlukan sistem pengelolaan Kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dengan sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan akan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih sehingga berdampak dalam peningkatan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang me;liputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Organisasi Kearsipan; Sumber Daya Manusia; Prasarana dan Sarana; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengendalian dan Pengawasan; Kerja Sama; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan
merupakan salah satu upaya dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi
perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi
masyarakat dalam meningkatkan kawasan dan ilmu,
memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan perpustakaan dan dapat
meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pustakawan
dan pengelola perpustakaan, perlu menetapkan
kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan
perpustakaan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman penyelenggaraan
perpustakaan di Kabupaten Kebumen secara berkualitas,
terintegrasi dan berkesinambungan, perlu mengaturnya
dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Pengembangan Koleksi; Pelayanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi Informasi; Naskah Kuno; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Organisasi Profesi; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Keadaan Darurat; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat