Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Pengembangan Koleksi; Pelayanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi Informasi; Naskah Kuno; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Organisasi Profesi; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Keadaan Darurat; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat