Peraturan Daerah KabupatenDaerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1999/Seri.D No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1980 tentang Susunan
Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor188.3/099017/1981 tanggal 29 April 1981, diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun 1981 Seri D Nomor 4 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Perikanan, organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 1999.
Peraturan Daerah KabupatenDaerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1980 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 19 Juli 1961 ( Lembaran Daerah Jawa Tengah
Seri A Nomor 1 Tahun 1963 ) tentang Penyerahan sebagian dan
tugasnya dalam Lapangan Perikanan Dorat kepada Daerah
Tingkat II mengatur dan mengurus persediaan peredaran
benih ikan dalam lingkungan daerahnya; bahwa balai benih ikan disamping merupakan salah satu sektor pendapatan daerah di bidang perikanan juga sekaligus dapat merupakan sarana bagai para petani ikan dalam meningkatkan hasil produksinya; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan pengaturan penyelenggara, Balai benih ikan dalam Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1974; Perda Tk I Jateng tgl 19 Juli 1961; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan dan pembiayaan, penggantian biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1996.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1996 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi dan melestarikan serta mengembangkan budidaya perikanan, perlu adanya usaha-usaha
penyediaan benih ikan yang bermutu untuk para petani ikan. Usaha dimaksud, disamping berfungsi sebagai penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih ikan juga merupakan salah satu tambahan
sumber pendapatan daerah di bidang perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Balai Benih lkan diselenggarakan oleh Dinas Perikanan. Masyarakat Petani lkan / Pengusaha perikanan dapat memperoleh benih ikan dari Balai Benih
lkan dengan memberikan penggantian biaya pembenihan. Semua kekayaan hasil penyelenggaraan Balai Benih lkan sebelum -berlakunya Peraturan
Daerah ini (Balai benih lkan Mungseng) adalah milik Pemerintah daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II T emanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
5 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 5 Nopember 1982 Nomor 705/Kpts/II/1982 tentang Pelimpahan Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, maka Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung telah dilimpahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Sumatera Selatan termasuk Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan pengaturan pelelangan Lebak Lebung di Desa-desa dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dipandang perlu untuk diseragamkan guna untuk memudahkan melakukan pembinaan yang efektif sehingga dapat dicapai produksi yang optimal dengan tetap mempertahankan kelestarian Sumber Daya Alam
UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 4 Tahun 1982, UU Nomor 9 Tahun 1985, PP Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1974, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1983, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 1984, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1982
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup lelang dan lebak lebung, rincian objek dan tata cara lelang, rincian dan besaran tarif retribusi, rincian mengenai kewajiban pengemin (pemenang lelang) dan larangan terhadap pengemin, penjabaran mengenai perlindungan atas hak pengemin, pembagian hasil lelang dan ketentuan pidana serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
tidak ada
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penangkapan Ikan Di Waduk Serbaguna Sempor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah tentang Penyerahan sebagian dari tugasnya dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Derah Tingkat Ke-II tanggal 19 Juli 1961 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri-A Tahun 1963 Nr.1);
bahwa peraturan Penangkapan Ikan di Waduk Serbaguna Sempor tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan serta merupakan salah satu sektor pendapatan daerah dibidang perikanan;
bahwa untuk maksud diatas dipandang diatas dipandang perlu menetapkan Penangkapan Ikan di Waduk Serbaguna Sempor dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 12/Drt.Tahun 1957; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerinteh Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Daerah Daerah Tingkat Ke-I tanggal 19 Juli 1961; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 523/173/1986 tanggal 29 Mei 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 17 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penangkapan Ikan Di Waduk Serbaguna Sempor
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 1988.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat