Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mojokerto Pada Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mojokerto dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mojokerto pada Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 1980 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 29 Tahun 1992 ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019. Penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam
ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 32 Tahun 2019
PENETAPAN- INOVASI DINAS - PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN - TERAPADU SATU PINTU - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD.2019/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Inovasi Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terapadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dapat melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan PTSP ;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara laian : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 38 Tahun 2017;Permendagri No 138 ;Perda No 9 Tahun 2016;Pebup No 67 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Peraturan Bupati Tentang Penetapan Inovasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Investasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tingkat Kecamatan Berbasis Pendekatan Bawah-Atas dan Kewirausahaan Sosial di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis potensi unggulan, investasi bawah atas usaha mikro, kecil dan menengah pada tingkat kecamatan diperlukan upaya menumbuhkan investasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdampak luas terhadap peningkatan taraf hidup ekonomi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Investasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tingkat Kecamatan Berbasis Pendekatan Bawah-Atas dan Kewirausahaan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2019
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonornian Republik Indonesia Nomor : S-30/SES.M.EKON/01/2019 Perihal Perubahan Nomenklatur Jenis Izin Pada Sistem OSS terdapat perubahan nomenklatur jenis izin yang termuat didaam lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 20 18 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektroni
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 38 Tahuri 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, diuba
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Merubah Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019
10 halaman peraturan dan 13 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 30 Tahun 2019
peraturan bupati kabupaten jembrana - PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBRANA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Prizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana.
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai salah satu pelayanan publik merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya, guna menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauandan dapat memberi manfaat bagi masyarakat; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Jembrana dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayananperizinan dan non perizinan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja dalam hal perizinan dan non perizinan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2016.
Ketentuan umum; maksud dan tujuan; pendelegasian wewenang; penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; pengaduan; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerab Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tabun 2010; Peraturan Daerab Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 201+9;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2019, berisi tentang:
1. Hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
(1) Penyertaan modal yang berasal dari Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp. 96.815.486.709,00 (sembilanpuluh enam milyar delapan ratus lima belas
juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
(2) Pada Tahun 2019 dilakukan pelaksanaan penambahan penyertaan modal Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(3) Dengan adanya pelaksanaan penambahan penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah seluruhnya penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 111.815.486.709,00 (seratus sebelas milyar delapan ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
2. Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemerintah Daerah Tahun 2019 kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar Kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar Kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun 2019, berisi tentang:
1. Hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. (1) Penyertaan modal dasar yang berasal dari Pemerintah Daerah pada Perumda Tabalong Jaya Persada sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
(2) Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2019 dilakukan pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar oleh Pemerintah Daerah pada Perumda Tabalong Jaya Persada sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
(3) Dengan adanya pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah seluruhnya Penyertaan Modal Dasar oleh Pemerintah Daerah pada Perumda Tabalong Jaya Persada sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah).
3. Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar oleh Pemerintah Daerah Tahun 2019 pada Perumda Tabalong Jaya Persada dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Purbalingga Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
a. bahwa agar dalam pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Purbalingga dapat mencapai tujuan pembangunan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga, perlu membuat Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Purbalingga Tahun 2019-2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Purbalingga Tahun 2019-2025;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, RUPMK dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat