Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2019, berisi tentang: 1. Hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; (1) Penyertaan modal yang berasal dari Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp. 96.815.486.709,00 (sembilanpuluh enam milyar delapan ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah). (2) Pada Tahun 2019 dilakukan pelaksanaan penambahan penyertaan modal Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). (3) Dengan adanya pelaksanaan penambahan penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah seluruhnya penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 111.815.486.709,00 (seratus sebelas milyar delapan ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah). 2. Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemerintah Daerah Tahun 2019 kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat