Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar Kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun 2019, berisi tentang: 1. Hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. (1) Penyertaan modal dasar yang berasal dari Pemerintah Daerah pada Perumda Tabalong Jaya Persada sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah). (2) Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2019 dilakukan pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar oleh Pemerintah Daerah pada Perumda Tabalong Jaya Persada sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). (3) Dengan adanya pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah seluruhnya Penyertaan Modal Dasar oleh Pemerintah Daerah pada Perumda Tabalong Jaya Persada sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah). 3. Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Dasar oleh Pemerintah Daerah Tahun 2019 pada Perumda Tabalong Jaya Persada dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat