Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2017
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 66A Undang• Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Peraturan Gubernur .Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di· Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.07 /2009;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 6);
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 75);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana .Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2012 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 201 7;
18. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/ Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pernbiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 23);
19. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017.
Penerimaan Daerah dari Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Kabupaten Situbondo pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 23.252.551.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah); merupakan Pendapatan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017; berbentuk dana transfer daerah yang disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke . Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2012
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan gampong dan pengelolaan keuangan gampong, perencanaan dan penggunaan alokasi dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Desa, Penetapan besaran alokasi dana bagi hasil Pajak dan retribusi Daerah untuk gampong ditetapkan dengan Peraturan Bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendes No. 1 Thaun 2015; Qanun Kab. Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Qanun Kab. Nagan Raya No. 6 Tahun 2017; Perbup Nagan Raya No. 57 Tahun 2017; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Pembaguan ADG dan Bagi Hasil PDRD, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Sanksi, Pembinaan, Pengawasan dan Verifikasi, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PU-VII/2014 Penjelasan Pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. BESARNYA RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
7. PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
8. WILAYAH PEMUNGUTAN
9. MASA RETRIBUSI
10. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Ketentuan Pasal 30, 31, 32, 33 dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kota Banjarmasin diberi kewenangan untuk menetapkan retribusi perizinan terhadap sarana pelayanan angkutan penumpang umum milik perorangan atau badan;bahwa ketertiban, keamanan, dan kelancaran arus moda transportasi bagi kepentingan umum dalam bentuk pelayanan angkutan umum akan dapat terwujud dengan mengaturnya dalam bentuk penetapan pada suatu atau beberapa trayek tertentu;bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan Dibidang Angkutan Umum Di Jalan Dan Kursus Mengemudi , perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan peraturan yang yang lebih tinggi kedudukannya dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Trayek dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Retribusi;Masa dan Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Insentif Pemungutan;Sanksi Administratif;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Kedaluwarsa;Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2015
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - TATA CARA PEMBAYARAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu diatur tata cara pembayaran retribusi pelayanan kesehatan; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 'l'ahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun . 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan daerah Kota Semarang nomor 5 tahun 2008; Peraturan daerah Kota Semarang nomor 8 tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 TAhun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak KEndaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KEndaraan BErmotor di Provinsi BAnten Tahun 2016
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2018/No. 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2017.
UU No 23 Th 2000; UU No 33 Th 2004; UU No 22 Th 2009; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 65 Th 2001; PP No 55 Th 2016; Permendagri No 28 th 2017 yg telah diubah dg Permendagri No 105 Th 2017; Perda Prov. Banten No 1 Th 2011.
1. Ketentuan Umum; 2. Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB; 3. Kendaraan Bermotor Ubah Fungsi dan Ganti Mesin; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet
merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar RI Tahun 1945;UU NO 8 Tahun 1981;UU No 17 Tahun 1997;UU No19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2004;sebagaimana tela di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 69 tahun 2010;Perda No 37 tahun 2007;
Materi Pokok Dalam Peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ,DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK,WILAYAH PEMUNGUTAN ,MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG,SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH ,TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN,TATACARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN , PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ,KEBERATAN DAN BANDING,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,KEDALUWARSA,PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ,INSENTIF PEMUNGUTAN,KETENTUAN KHUSUS,PENYIDIKAN
,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat