Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya
tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan tarif retribusi jasa umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Perda No.7 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dihapus;
2. Bagian Ketiga dihapus;
3. Pasal 9 dihapus;
4. Pasal 10 dihapus;
5. Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
6. Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang efisien dan
efektif berdasarkan Prinsip demokrasi dan akuntanbilitas,
perlu dilakukan pengaturan Retribusi Perpanjangan Izin
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjanagan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, mengamanatkan pengaturan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
menjadi kewenangan daerah sehingga perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI; 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 6. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; 10. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 11. SANKSI ADMINISTRATIF; 12. PENAGIHAN; 13. PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 15. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan laboratorium kepada segenap lapisan masyarakat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan dengan didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam penetapan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum
UU No. 34 Tahun 2003, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Laboratorium Kesehatan Daerah, Pejabat, Badan, Pasien, Pelayanan, Pola Tarif, Tarif, Jasa, Jasa Umum, Jasa Pelayanan, Jasa Sarana, Bahan dan Alat Kesehatan Bahan Habis Pakai, Penjamin, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan, Wajib Retribusi, Pemungutan, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Kas Umum Daerah, Pemeriksanaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Jenis Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Insentif Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pengelolaan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lembata memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
b. bahwa kegiatan penambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang – Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Golongan Mineral bukan Logam dan Batuan; Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan; Wilayah Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan; Perizinan; Berakhirnya IUP dan IPR; Usaha Jasa Pertambangan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Reklamasi dan Pascatambang; Pembinaan dan Pengawasan; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Perlindungan dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Denda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 79A UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil telah tidak sesuai dengan kondisi saat ini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2 Nomor 24 Tahun 2013.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.04, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa Kota Sorong sebagai kota jasa, industri, dan perdagangan selalu
rawan terhadap masalah kebakaran dan berdasarkan aspirasi
masyarakat Kota sorong agar menyediakan alat pemadam kebakaran
yang memadai guna penanggulangan masalah kebakaran secara cepat
sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat
Kota Sorong. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 110 ayat (1) huruf h
Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu diatur suatu Peraturan Daerah
UU No. 8 Tahun 1981; UU
No. 5 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2008; UU
No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU
No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005;
KEPMENDAGRI No. 171 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun
1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 53
Tahun 2011
Nama,Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur
Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; Saat
Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata
Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluwarsa; Tata cara Penghapusan Piutang Retribusi yang
Kedaluwarsa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat