Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 25 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perizinan tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis dan golongan retribusi dimana jenis retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan dan Izin Usaha Perikanan digolongkan pada Retribusi Perizinan Tertentu. Diatur juga tentang insentif pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan retribusi;
kadaluarsa; pembukuan dan pemeriksaan; perubahan tarif retribusi; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Perdakab Samosir Nomor 8 Tahun 2005, Perdakab Samosir Nomor 9 Tahun 2005, Perdakab Samosir Nomor 17 Tahun 2005, Perdakab Samosir Nomor 19 Tahun 2005, Perdakab Samosir Nomor 22 Tahun 2006, Perdakab Samosir Nomor 2 Tahun 2007, Perdakab Samosir Nomor 4 Tahun 2007, Perdakab Samosir Nomor 6 Tahun 2007, Perdakab
Samosir Nomor 9 Tahun 2007, Perdakab Samosir Nomor 10 Tahun 2007, Perdakab Samosir Nomor 12 Tahun 2007, Perdakab Samosir Nomor 13 Tahun 2007, Perdakab Samosir Nomor 14 Tahun 2007.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2011.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2011; ; ; ; .
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula
berjumlah Rp 971.631.944.000,00 bertambah sejumlah
Rp 64.538.343.000,00 sehingga menjadi Rp 1.036.170.287 .000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ; bahwa dengan adanya kerusakan-kerusakan jalan yang setiap saat harus segera ditangani, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, pemerintah daerah melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan memberitahukan pimpinan DPRD ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011 yaitu perubahan Ketentuan dalam Lampiran II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dalam Kelompok Belanja Langsung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2011.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kediri perlu menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri sebagai pedoman penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010 -
2030;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah• daerah Kabupaten dalam Lingkungan · Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
10.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
12. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
13.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
14.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411 );
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
16. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
18. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 4444 );
19.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
21. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
22. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
23. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
24. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
25. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 );
Ruang lingkup mencakup wilayah kabupaten dengan batas berdasarkan aspek administratif dan fungsional yang meliputi seluruh wilayah daratan seluas kurang lebih 1.386,05 km2.
Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar.
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Malang dan Kabupaten Jombang; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Oaerah Kabupaten Kediri Nomor 5
Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2003 - 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
102 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN KENDARAAN DINAS DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penggunaan, pemakaian dan pemeliharaan kendaraan milik Daerah yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau, dipandang perlu pengaturan kendaraan dinas daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, PP No.6 Tahun 2006, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda Sanggau No.17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengaturan Kendaraan Dinas Daerah, Jumlah Peruntukan, Mekanisme Penggunaan dan Pemakaian, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 24 (DUA PULUH EMPAT) PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 180 angka 4 UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, semua Perda yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Donggala perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian;
Bahwa 24 Perda Kab. Donggala yang mengatur tentang retribusi tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Bahwa berdasarkan petimbangan perlu membentuk Perda Kab. Donggala tentang Pencabutan 24 ( dua puluh empat ) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan 24 ( dua puluh empat ) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala sebagai berikut: 1). Perda Kab. Donggala No. 26 Tahun 2001 2). Perda Kab. Donggala No. 27 Tahun 2001 3). Perda Kab. Donggala No. 28 Tahun 2001 4). Perda Kab. Donggala No. 30 Tahun 2001 5). Perda Kab. Donggala No. 31 Tahun 2001 6). Perda Kab. Donggala No. 33 Tahun 2001 7). Perda Kab. Donggala No. 35 Tahun 2001 8). Perda Kab. Donggala No. 36 Tahun 2001 9). Perda Kab. Donggala No. 38 Tahun 2001 10). Perda Kab. Donggala No. 40 Tahun 2001 11). Perda Kab. Donggala No. 42 Tahun 2001 12). Perda Kab. Donggala No. 44 Tahun 2001 13). Perda Kab. Donggala No. 47 Tahun 2001 14). Perda Kab. Donggala No. 7 Tahun 2002 15). Perda Kab. Donggala No. 8 Tahun 2002 16). Perda Kab. Donggala No. 11 Tahun 2002 17). Perda Kab. Donggala No. 12 Tahun 2002 18). Perda Kab. Donggala No. 17 Tahun 2002 19). Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2002 20). Perda Kab. Donggala No. 19 Tahun 2002 21). Perda Kab. Donggala No. 20 Tahun 2002 22). Perda Kab. Donggala No. 21 Tahun 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
1). Perda Kab. Donggala No. 26 Tahun 2001 2). Perda Kab. Donggala No. 27 Tahun 2001 3). Perda Kab. Donggala No. 28 Tahun 2001 4). Perda Kab. Donggala No. 30 Tahun 2001 5). Perda Kab. Donggala No. 31 Tahun 2001 6). Perda Kab. Donggala No. 33 Tahun 2001 7). Perda Kab. Donggala No. 35 Tahun 2001 8). Perda Kab. Donggala No. 36 Tahun 2001 9). Perda Kab. Donggala No. 38 Tahun 2001 10). Perda Kab. Donggala No. 40 Tahun 2001 11). Perda Kab. Donggala No. 42 Tahun 2001 12). Perda Kab. Donggala No. 44 Tahun 2001 13). Perda Kab. Donggala No. 47 Tahun 2001 14). Perda Kab. Donggala No. 7 Tahun 2002 15). Perda Kab. Donggala No. 8 Tahun 2002 16). Perda Kab. Donggala No. 11 Tahun 2002 17). Perda Kab. Donggala No. 12 Tahun 2002 18). Perda Kab. Donggala No. 17 Tahun 2002 19). Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2002 20). Perda Kab. Donggala No. 19 Tahun 2002 21). Perda Kab. Donggala No. 20 Tahun 2002 22). Perda Kab. Donggala No. 21 Tahun 2002.
7 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Terminal dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Terminal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaranya Tarif;
6. Struktur dan Besaranya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Kadaluarsa;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Pidana;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal
Penjelasan: 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat