Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011 yaitu perubahan Ketentuan dalam Lampiran II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dalam Kelompok Belanja Langsung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
15 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2011
Tanggal Berlaku
15 Maret 2011
Sumber
BD.2011/NO.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan