Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu membentuk Kelembagaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sulawesi Barat yang disebut Komisi Informasi Provinsi.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebebrapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang KIP, susunan organisasi dan keanggotaan KIP, serta tata kerja dan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya tugas dan wewenang KIP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meringankan beban keuangan negara dan untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak dalam negeri, maka Pemerintah sedang melaksanakan program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram secara bertahap berdasarkan kesiapan infrastruktur yang ada; bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas, di Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram sesuai daya beli masyarakat dan karakteristik wilayah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penetapan besaran Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 (tiga) kilogram dengan mempertimbangkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03/PIMP-DPRD/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Perpres Nomor 104 Tahun 2007; Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang HET LPG Tabung 3 (tiga) kg berlaku untuk pengguna pada titik serah di pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen, yaitu antara Rp16.000,00 hingga Rp28.200,00.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
4 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2014
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2014/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK:
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Provinsi Jabar No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004. Sebagai tindaklanjut dari Perda No. 10 Tahun 2004 telah ditetapkan Pergub Provinsi Jabar No. 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, serta mengintegrasikan pengaturan mengenai biaya Kunjungan Kerja di dalam Provinsi, ke Luar Provinsi, dan ke Luar Negeri, dalam Standar Biaya Belanja Daerah Pemprov Jabar TA 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan perubahan atas Pergub Jabar No. 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2011; PMK No. 45/PMK.05/2007; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 53 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Gorontalo No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo
insentif beban kerja pengelola keuangan daerah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2014/No.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 43 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.8 Tahun 2974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.80 Tahun 2010; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.16 Tahun 2013; Pergub No.1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Insentif Beban Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Penerima Insentif Beban Kerja, Tarif Insentif Beban Kerja, Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Terdiri dari 7 Halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan layanan yang besarnya diperhitungkan atas dasar unit cost, dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, kemampuan ekonomi masyarakat, asas keadilan dan kepatutan pengenaan tarif pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo Semarang, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; P Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Lampiran V pada peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013 diubah.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, diperlukan suatu sistem jaringan pendayagunaan bersama
peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan secara terus menerus dan berkelanjutan guna menunjang pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum di
Provinsi Kalimantan Selatan;bahwa dalam rangka pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah serta untuk menunjang kerja sama dengan instansi terkait melalui pertukaran informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini Mengatur Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, dan Fungsi;Pengelolaan;Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2014
PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN DAN PENGHARGAAN WIRAUSAHA DI PROVINS! SULAWESI SELATAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN DAN PENGHARGAAN WIRAUSAHA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa penumbuhan wirausaha dari kalangan pemuda saat ini merupakan upaya yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kewirausahaan di Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa dengan membangun jiwa dan semangat berwirausaha bagi kalangan generasi muda merupakan salah satu upaya dalam menciptakan dan membuka lapangan kerja baru, baik untuk dirinya sendiri maupun diharapkan mampu memberi kesempatan kerja bagi orang lain; ·
c. bahwa program pengembangan kewirausahaan dimaksud harus dilakukan secara selektif melalui suatu mekanisme yang terstruktur;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Program Pengembangan Kewirausahaan Sarjana Dan Pemuda Terdidik Di Provinsi Sulawesi Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan tentang Pendidikan Dan Pelatihan Kewirausahaan Dan Penghargaan Wirausaha Di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
,,.--�-..· -
2
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pernerintahan Daerah . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan Pernerintahan Antara Pernerintah, Pemerintahan Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5238);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
66);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 235);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011
Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013
Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROGRAM DIKLAT
BAB V PROGRAM PENGHARGAAN
BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR I0 tahun 2014
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2014
perubahan atas peraturan gubernur sumatera barat nomor 75 tahun 2013
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas PERGUB SUMBAR No. 75 Tahun 2013 Tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun Anggaran 2013 tentang Pengeluaran Daerah Mendahulu Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2013 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2009
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
17. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2013
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2013 tentang Pengeluaran Daerah Mendahulu Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
Merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2013
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2014
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat mencantumkan adanya Unit Pelaksana Teknis Dinas. Dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang Perkebunan Provinsi Papua Barat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimanaa telah diubah dengan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimanaa telah diubah dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimanaa telah diubah dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 56/KEP/MK.WASPAN/9/1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja balai perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kriteria Jenis Usaha danatau Kegiatan Yang Dilengkapi Dengan Cerobong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat