ABSTRAK: |
- a. bahwa penumbuhan wirausaha dari kalangan pemuda saat ini merupakan upaya yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kewirausahaan di Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa dengan membangun jiwa dan semangat berwirausaha bagi kalangan generasi muda merupakan salah satu upaya dalam menciptakan dan membuka lapangan kerja baru, baik untuk dirinya sendiri maupun diharapkan mampu memberi kesempatan kerja bagi orang lain; ·
c. bahwa program pengembangan kewirausahaan dimaksud harus dilakukan secara selektif melalui suatu mekanisme yang terstruktur;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Program Pengembangan Kewirausahaan Sarjana Dan Pemuda Terdidik Di Provinsi Sulawesi Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan tentang Pendidikan Dan Pelatihan Kewirausahaan Dan Penghargaan Wirausaha Di Provinsi Sulawesi Selatan
- tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
,,.--�-..· -
2
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pernerintahan Daerah . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan Pernerintahan Antara Pernerintah, Pemerintahan Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5238);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
66);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 235);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011
Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013
Nomor 10);
-
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROGRAM DIKLAT
BAB V PROGRAM PENGHARGAAN
BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
|