Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sejalan dengan dinamika hukum dan perekonomian saat ini maka pengaturan Retribusi Izin Gangguan yang selama ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu diganti
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, dan Perda Kabupaten Melawi No. 21 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat yang ditunjuk, Badan, Gangguan, Izin Gangguan, Bangunan Usaha, Luas Ruang Usaha, Tim Teknis, Pemeriksaan Lapangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Jasa dan Perdagangan, Kawasan Perumahan, Wisata dan Pertanian Bentangan Lahan, Wajib Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Objek dan Subjek Izin Gangguan; Jenis Kegiatan Usaha; Tata Cara Pemberian Izin Gangguan; Pelayanan Perizinan, Masa Berlaku Izin; Retribusi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing telah ditetapkan
sebagai Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
pengendalian terhadap tenaga kerja asing di Kabupaten Tabalong, perlu adanya pengawasan melalui perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan untuk pemberian izin dimaksud perlu adanya kontribusi dalam bentuk retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peratuan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Penetapan Retribusi;Tata Cra Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administrasi;Kedaluwarsa;Pemanfaatan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; dengan adanya jenis dan atau sumber pendapatan baru dalam pengelolaan pasar, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Palayanan Pasar.
UU No. 28 tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah;
b. Pemungutan dan pengelolaan Pajak Reklame sebagai sumber pendapatan daerah harus memiliki landasan dan dasar hukum yang jelas yang mengatur aspek kewenangan dan tata cara pelaksanaannya;
c. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 7 Tahun 1983
5. UU No. 19 Tahun 1997
6. UU No. 14 Tahun 2002
7. UU No. 3 Tahun 2003
8. UU No. 17 Tahun 2003
9. UU No. 1 Tahun 2004
10. UU No. 15 Tahun 2004
11. UU No. 32 Tahun 2004
12. UU No. 33 Tahun 2004
13. UU No. 28 Tahun 2009
14. UU No. 12 Tahun 2011
15. PP No. 27 Tahun 1983
16. PP No. 14 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 38 Tahun 2007
19. PP No. 69 Tahun 2010
20. PP No. 91 Tahun 2010
21. Permendagri No. 1 Tahun 2004
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana yang dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame ( Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2009 Nomor 123 ) dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2014
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah perlu disesuaian, dan bahwa sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 06 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini teantang Pajak Daerah dengan Ketentuan Umum Daerah adalah Kabupaten Nduga, Jenis Pajak Daerah, Pajak Hotel, Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Penyelenggaraan jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; bahwa salah satu upaya pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah adalah melalui pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa Konstruksi sebagai Izin Operasional melakukan usaha dibidang jasa konstruksi; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional “ Izin Usaha Jasa Konstruksi diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat penyelenggara jasa konstruksi tersebut berdomisili “; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Kabupaten Enrekang sudah dicabut karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konstruksi; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8/PRT/M/2011 tentang Pem Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8/PRT/M/2011
tentang Pem Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi.
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Kabupaten Enrekang sudah dicabut karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi
35 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai
Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan
perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang
lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten merupakan
urusan pemerintahan daerah kabupaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN IJIN PERPANJANGAN IMTA;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
PERIZINAN;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
PENAGIHAN;
BAB XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KADALUARSA;
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PEMANFAATAN;
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIX
PENYIDIKAN;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, sedangkan Obyek Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dinilai cukup besar dan merupakan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan
UU Gangguan Stbl. Tahun 1926 No. 226, UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 65 Tahun 2012, PP No. 97 Tahun 2012, PERMEN PU No. 24/PRT/M/2007, PERMENAKERTRANS No.Per.02/Men/III/2008, PERMENDAGRI No.27 Tahun 2009, PERATURAN BERSAMA MENAKERTRANS DAN MENDAGRI No. 1 Tahun 2012 dan No. 51 Tahun 2012, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.6 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas retribusi perizinan tertentu, khusunya terkait dengan Pemungutan Retribusi perpanjangan IMTA bertujuan untuk menambah sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 Nomor 2 Seri C / NO REG 3/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya
penambahan objek retribusi pada Balai
Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih,
Balai Benih Pertanian dan Balai Proteksi
Tanaman pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Peternakan serta
penambahan objek retribusi dan penerapan
pola paket dalam pengenaan tarif retribusi
tempat olahraga pada GOR Sahabuddin
Dinas Pemuda dan Olahraga, perlu
mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Babel No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 11 diubah; ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah; dan ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
Perda ini mengubah Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat