Perubahan retribusi pelayanan pasar
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; dengan adanya jenis dan atau sumber pendapatan baru dalam pengelolaan pasar, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Palayanan Pasar.
- UU No. 28 tahun 2009
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Retribusi Pelayanan Pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
- 4 Halaman
|