perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ta 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2016.
Tercantum beberapa lampiran diantaranya :
Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); Laporan Operasional (LO); Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam hal adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang harus disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya untuk memperoleh persetujuan bersama untuk kemudian dilakukan penyempurnaan, memerlukan Pedoman dalam Penyelenggaraannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Darurat Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1986; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015; PERPRES No. 123 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKEU No. 84/PMK.07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 20/PMK.07 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; KEPMENDAGRI No. 131.12-3233 Tahun 2017; PERDA Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Pematangsiantar No. 9 Tahun 2014; PERDA Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Pematangsiantar No. 10 Tahun 2014; PERDA Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2014; ; PERDA Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017; PERDA Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2017; PERDA Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2017; PERDA Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
18 Hlm, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERDAKOT SAMARINDA No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas APBD TA 2017 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Landasan Operasional pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umurn APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2016 harus digunakan untuk tahun 2017 maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015
APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 802.624.865.000 bertambah sejumlah Rp. 152.144.569.457 sehingga menjadi Rp. 954.769.343.457
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Qanun tentang Perubahan APBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 23 Oktober 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; PP No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.259.931.507.243,00 menjadi sebesar Rp1.265.721.445.370,49 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.342.388.146.373,00. Menjadi sebesar Rp1.279.898.655.355,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan Penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 70.191.958.203.554,00 bertambah sejumlah Rp. 1.631.617.159.704,00 sehingga menjadi Rp. 71.823.575.363.258,00. Termasuk juga lampiran yang berisi :
Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran III : Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Lampiran VIII: Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERDA ini mengubah PERDA Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
8 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5, No Reg 12/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keauangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perda Kabupaten Batang No.1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Batang No.11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016. Perda Kabupaten Batang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Batang berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksu pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat