PENGHASILAN TETAP DAN PENGHASILAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGHASILAN TETAP DAN PENGHASILAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Kampung perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan perangkat kampung lainnya melalui penyediaan penghasilan tetap bagi kepala kampung, sekretaris kampung dan perangkat kampung lainnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 100 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. Penghasilan tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung.
b. Penghasilan lain yang sah Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung.
Penghasilan tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-K), setiap bulan, dan memenuhi kriteria; a) memenuhi persyaratan administratif; b) belum habis masa jabatannya.
Perangkat Kampung terdiri dari; a) sekretaris kampung; b) kepala urusan; c) kepala seksi; d) ketua rukun warga (RW); e) ketua rukun tetangga (RT).
Anggota Badan Permusyawaratan Kampung terdiri dari; a) ketua Baperkam; dan b) anggota bidang urusan.
Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Aparat Kampung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baik defenitif maupun Penjabat (Pj) hanya dapat menerima salah satu sumber penghasilan, antara penghasilan tetap (Siltap) Kampung atau gaji sebagai ASN kecuali tunjangan di dalam APBK terhitung mulai Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) yang bersangkutan dikeluarkan.
Penghasilan lain yang sah Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan diberikan sebagai kompensasi kerja atas pelaksanaan kegiatan dalam APB-K, terdiri dari; a) honor Pengelola keuangan kampung; dan d) biaya perjalanan dinas. Penghasilan tersebut dianggarkan dalam Operasional Pemerintahan pada APB-K.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Lamp 9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Taman Budaya Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan
budaya dan identitas bangsa yang perlu dijaga dan
dikelola di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budaya;
bahwa masyarakat Gunungkidul mempunyai
budaya luhur yang mengakar kuat yang harus
dipertahankan, dikembangkan, serta dioptimalkan
sehingga perlu mendapatkan fasilitas salah
satunya melalui pengelolaan Taman Budaya
Gunungkidul;
bahwa diperlukan pedoman dalam mengelola
Taman Budaya Gunungkidul agar dapat berjalan
dengan efektif, efisien dan serasi selaras dengan
Pembangunan di Kabupaten Gunungkidul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa ka1i terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 43
Tahun 2021;
Materi Pokok: Pelaksanaan Pengelolaan Taman Budaya Gunungkidul; Pendanaan; Kerja Sama;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran: 1 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa komponen remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 ten tang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari sudah tidak sesuai dengan dinamika Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu diperbaharui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011 telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No.3 Tahun 2023; Perda Kab.Batang Hari No.6 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2017 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD Kab. probolinggo Tahun 2024 Nomor 14 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Probolinggo
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. memuat kelas, kedudukan, susunan organisasi , tugas dan fungsi; wilayah kerja; penganggatan dan pemberhentian; tata kerja; jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak lagi.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024; Surat Persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 900/063/SETDA/XI/2024 tanggal 02 Februari 2024 tentang persetujuan untuk pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan Sub.Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kerinci; dalam rangka mendukung program DBH-CHT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah belum dianggarakan pada APBD Tahun Anggaran 2024; dalam rangka melaksanakan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024, di karenakan petunjuk teknis yang mengatur penggunaan dana tersebut belum keluar, maka perlukan penyesuaian posisi belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan agar dapat dipergunakan pada Tahun Anggaran 2024; dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2024, dikarenakan petunjuk teknis yang mengatur standar biaya tertinggi tersebut belum keluar, maka perlu penyesuaian standar biaya agar dapat mendorong transformasi usaha informal ke forma bagi usaha mikro dan usaha kecil dan mengakselerasi digitalisasi koperasi, usaha mikro dan usaha kecil, meningkatkan akses kredit kelembagaan keuangan formal bagi pelaku koperasi, usaha mikro dan usaha kecil, menumbuhkan calon wirausaha pemula serta meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan usaha koperasi, usaha mikro dan usaha kecil; dalam rangka melaksanakan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2024 terdapat beberapa perubahan menu kegiatan, maka perlu penyesuaian dengan pentunjuk teknis tersebut untuk mendorong peningkatan kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan dengan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi dan percepatan perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit, upaya gerakan masyarakat hidup sehat, penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder, dukungan akreditasi RS D pratama serta peningkatan kapasitas kader kesehatan; dalam rangka melaksanakan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dan pelayanan kepariwisataan terdapat beberapa perubahan menu kegiatan, maka perlu penyesuaian dengan petunjuk teknis tersebut untuk peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, kesehatan di destinasi pariwisata, peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata, dukungan operasional nonrutin fasilitas untuk Tourist Information Centre (TIC) dan peningkatan kualitas perencanaan pengembangan destinasi pariwisata. Surat Persetujuan Sekretaris Daerah Kab.Kerinci Nomor 900/05.45a/SETDA/XI/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang persetujuan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan Sub.Kegiatan Penyusunan Standar Harga pada BPKPD Kabupaten Kerinci. Surat persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 900/79/ SETDA/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang persetujuan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan Sub.Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spritual pada Bagian Kesra Setda Kerinci; dalam rangka untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik/pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah otonom; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Republik Indonesia No.53 Tahun 2023; Perpres No.57 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkes No.37 Tahun 2023; Permenkeu No.6 Tahun 2024; Permenparekraf No.1 Tahun 2024; Perda Kab. Kerinci No.4 Tahun 2022; Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2023; Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023.
Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023 No.18) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Kerinci No.9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024 No.9).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOAIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. Bahwa agar perlaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan memperoleh hasil yang optimal untuk medukung tujuan pembangunan berkelanjutan, diperlukan sinergi dengan program dan kegiatan tujuan pembangunan berkelanjutan dalan rencana pembnagunan daerah jangka menengah Kab.Tebo;
b. Bahwa untuk melaksanakan amanat yang termuat dalam peraturan daerah Kab.Tebo No 4 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kab.Tebo No 4 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan;
UU No 54 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 19 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan pemerintah No 47 Tahun 2012; Peraturan pemerintahan No 12 Tahun 2017; Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan pemerintah No 96 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2018 telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018; Peraturan menteri sosial No 9 Tahun 2020; Peraturan daerah Kab.Tebo No 4 Tahun 2014 telah diubah dengan peraturan daerah Kab.Tebo No 4 Tahun 2014; Peraturan daerah Kab.Tebo No 5 Tahun 2023;
Ketentuan umum, Ruang lingkup program TJSP, Sasaran Program TJSP, Pembiayaan, Forum tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP), Sinergisme program, Peran serta masyarakat, Pelaporan, Penghargaan, Sanksi ADM, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
19 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi
pusat, regional maupun daerah dan kerangka pendanaan
serta rencana program dan Kkegiatan prioritas daerah,
dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 84 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 10 Tahun 2023; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2016; Perda Tanjabtim No 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur terkait Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD Tahun 2024 No. 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Pasal 47 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;d
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Standar Satuan Harga;
b. Standar Biaya Umum; dan
c. Harga Satuan Pokok Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip keadilan dan
keseimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah, dana bagi
hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai program
pembinaan lingkungan sosial guna mendukung kesejahteraan
masyarakat khususnya bagi buruh tani tembakau dan buruh
pabrik rokok sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh tani
tembakau dan buruh pabrik rokok perlu melaksanakan
program bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil
tembakau di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau, pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai
Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kabupaten Magelang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima, Besaran dan Jangka Waktu, Mekanisme Penyaluran, Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 514
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dampak reformasi birokrasi dalam mendukung
capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing
Indonesia dalam kancah internasional belum optimal
sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan
penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak
dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. bahwa dalam rangka penajaman hubungan sebab akibat
dan penyelarasan kondisi, diperlukan perubahan substansi
terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan
reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan
reformasi birokrasi, dan penajaman indikator reformasi
birokrasi;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menindaklanjuti
ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024, perlu dilakukan peninjauan kembali
Peraturan Bupati Buton Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Buton
Tahun 2020-2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2023-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor
116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Tahun 2023 Nomor 188);
9. Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buton Tahun
2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022
Nomor 382);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
BAB III
ROAD MAAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan Bupati Buton Nomor 15 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2020-2024
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat