ABSTRAK: |
- Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024; Surat Persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 900/063/SETDA/XI/2024 tanggal 02 Februari 2024 tentang persetujuan untuk pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan Sub.Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kerinci; dalam rangka mendukung program DBH-CHT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah belum dianggarakan pada APBD Tahun Anggaran 2024; dalam rangka melaksanakan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024, di karenakan petunjuk teknis yang mengatur penggunaan dana tersebut belum keluar, maka perlukan penyesuaian posisi belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan agar dapat dipergunakan pada Tahun Anggaran 2024; dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2024, dikarenakan petunjuk teknis yang mengatur standar biaya tertinggi tersebut belum keluar, maka perlu penyesuaian standar biaya agar dapat mendorong transformasi usaha informal ke forma bagi usaha mikro dan usaha kecil dan mengakselerasi digitalisasi koperasi, usaha mikro dan usaha kecil, meningkatkan akses kredit kelembagaan keuangan formal bagi pelaku koperasi, usaha mikro dan usaha kecil, menumbuhkan calon wirausaha pemula serta meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan usaha koperasi, usaha mikro dan usaha kecil; dalam rangka melaksanakan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2024 terdapat beberapa perubahan menu kegiatan, maka perlu penyesuaian dengan pentunjuk teknis tersebut untuk mendorong peningkatan kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan dengan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi dan percepatan perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit, upaya gerakan masyarakat hidup sehat, penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder, dukungan akreditasi RS D pratama serta peningkatan kapasitas kader kesehatan; dalam rangka melaksanakan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dan pelayanan kepariwisataan terdapat beberapa perubahan menu kegiatan, maka perlu penyesuaian dengan petunjuk teknis tersebut untuk peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, kesehatan di destinasi pariwisata, peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata, dukungan operasional nonrutin fasilitas untuk Tourist Information Centre (TIC) dan peningkatan kualitas perencanaan pengembangan destinasi pariwisata. Surat Persetujuan Sekretaris Daerah Kab.Kerinci Nomor 900/05.45a/SETDA/XI/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang persetujuan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan Sub.Kegiatan Penyusunan Standar Harga pada BPKPD Kabupaten Kerinci. Surat persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 900/79/ SETDA/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang persetujuan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan Sub.Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spritual pada Bagian Kesra Setda Kerinci; dalam rangka untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik/pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah otonom; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Republik Indonesia No.53 Tahun 2023; Perpres No.57 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkes No.37 Tahun 2023; Permenkeu No.6 Tahun 2024; Permenparekraf No.1 Tahun 2024; Perda Kab. Kerinci No.4 Tahun 2022; Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2023; Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023.
- Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023 No.18) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Kerinci No.9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024 No.9).
|