Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN.2017/No.1258, jdih.bmkg.go.id : 18 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, keseragaman dan memberikan identitas kepala desa dan perangkat desa sebagai penyelenggara Pemerintahan desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas bagi Kepala Desa dan perangkat Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Kepres No.24 Tahun 2010, Permendagri No.11 Tahun 2008, Permendagri No.44 Tahun 2016, Permendagri No.93 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 16 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps
Pegawai Republik Indonesia Pasal 63 ayat (3)
menyatakan selain pembiayaan sebagaimana diatur
dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas, maka untuk kegiatan
KORPRI dapat juga bersumber dari : a. bantuan
pemerintah pusat dan / atau pemerintah daerah,
b. iuran anggota, c. sumbangan yang tidak mengikat,
d. usaha – usaha lain yang sah. Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia
Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu
sumber dana untuk menunjang pembiayaan terhadap
program dan kegiatan Korps Pegawai Republik Indonesia
di Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk meningkatkan dan menjaga rasa
solidaritas jiwa korsa anggota Korps Pegawai Republik
Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun
2012; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun
2012
Besaran iuran KORPRI per bulan sebagai berikut :
a. Golongan I sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
b. Golongan II sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
b. Golongan III sebesar Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah);
c. Golongan IV sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kotawaringin
Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Iuran Anggota KORPRI Kabupaten
Kotawaringin Timur (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2014 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Menandatangani Surat-Surat dan Keputusan di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 228 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Menandatangani Surat-surat dan Keputusan di Bidang Kepegawaian, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39/KEP/2006 tentang Pemberian Kuasa Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk dan Atas Nama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Menandatangani Daftar Usul Permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Formulir Penetapan Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta, dan
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53/KEP/2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Formulir Penetapan NIP CPNS/PNS (Formulir D.I.a) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetaran Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Se Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Semua tingkatan jabatan pada Sekretariat Dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Jeneponto baik di tingkat Kabupaten, di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kelurahan, dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jeneponto; dalam rangka pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dan memegang jabatan pada semua tingkatan secretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dilakukan Penyetaran Jenjang Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 2 Nomor : 80 / KEP / M.PAN / 9 / 2003 tentang Penyetaran Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan LNRI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ;
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
PENYETARAN JENJANG JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SE KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.242. 2016 NOREG 4.12/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum Daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya, untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah, perlu mengatur pelaksanaan penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 11 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kedudukan Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian PPNS, Pendidikan dan Pelatihan, Kartu Tanda Pengenal, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Sekretariat PPNS, Bentuk/Model Formulir Penyidikan, Pembinaan, Pakaian dan Atribut, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, atribut dan tata cara penggunaan pakaian dinas PPNS diatur dengan Peraturan Bupati.
- Hal-hal yang bersifat teknis menyangkut tata cara pengusulan pengangkatan PPNS diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tata cara pemberian kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Untuk melaksanakan tugas sebagai penyidik ditetapkan bentuk/formulir penyidikan sesuai dengan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2018
pegawai negeri sipil di pemerintah kabupaten Bantaeng
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menyempurnakan pengaturan tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut kelengkapannya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng perlu dilakukan penyesuaian penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa perubahan penyesuaian penggunaan pakaian dinas dan atributnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan serta adanya ketentuan perundang-undangan yang baru sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 286);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138);
11. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 202) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 3);
Pakaian Dinas Harian, Pakaian Seragam KORPRI, Atribut Penggunaan Pakaian DInas,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2018.
48 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 12, BN.2015/NO 986, PERMENPAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.12 Seri D 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat