Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin;bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas;Identifikasi Warga Miskin;Hak Warga Miskin;Kewajiban Warga Miskin;Penyusunan Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan;Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;Pengawsan, Monitoring dan Evaluasi;Pembiayaan;Peran Serta Masyarakat;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
9 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 14, BN 2011/ NO 565; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis retribusi kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 32 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur pelaksanaan Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria penghapusan dan penjualan, mekanisme penghapusan, penilaian dan penjualan, penilaian kendaraan dinas, penjualan kendaraan dinas. Selain itu diatur pula terkait mekanisme pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.23 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
Peraturan ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman salinan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 164
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan yang termasuk dalam retribusi jasa umum perlu disesuaikan, baik di Puskesmas /jajarannya dan Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 29 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. UU No. 36 Tahun 2009
8. UU No. 44 Tahun 2009
9. PP No. 32 Tahun 1996
10. PP No. 58 tahun 2005
11. PP No. 8 Tahun 2006
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1991
14. Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001
15. Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan. Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Mukomuko dan Puskesmas beserta Jejaringnya. Puskesmas adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik dalam bentuk promotif, kuratif, maupun rehabilitative secara paripurna yang mempunyai status sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan. Jasa Pelayanan Kesehatan terdiri dari jasa pemeriksaan, jasa perawatan, jasa tindakan pengobatan, jasa obat , jasa konsultasi, jasa administrasi, fasilitas dan administrasi yang diberikan oleh RSUD Mukomuko dan Puskesmas beserta Jejaringnya. Tingkat penggunaan jasa di hitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan, tingkat berat atau ringannya beban, resiko pelayanan yang diberikan dan jenis alat medis yang digunakan serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 52 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyelenggaraan tempat parkir, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan parkir oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Parkir.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri
dan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh
sesorang yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan
akta catatan sipil merupakan salah satu jenis objek
retribusi daerah dalam golongan Retribusi Jasa Umum; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009
Nomor 2) sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan daerah dalam peningkatan pelayanan
kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat