Pengurangan - Penyertaan - ModaL Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Indonesia Asahan Aluminium
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 45, LN.2022/No.219, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
ABSTRAK:
Dalam rangka pembentukan strategic holding, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan, (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Nilai pengurangan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp48.746.701.291.844,00 (empat puluh delapan triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Sarana Multigriya Finansial
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 45, LN.2020/NO.190, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Sarana Multigriya Finansial yang bersumber dari APBN TA 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Penyertaan modal tersebut diberikan sebesar Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 45, LN. 1999 No. 76, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kuba Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1999.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 45 Tahun 2020
PENDELEGASIAN WEWENANG - PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL - PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 24 Th 2018; Perpres No 97 Th 2014; Permendagri No 138 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 61 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 34 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan; 3. Penandatanganan Secara Elektronik; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
penyertaan modal-perusahaan umum daerah-obyek wisata air bojongsari
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2023/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga TA 2023, jumlah penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga, pembinaan atas pemanfaatan tambahan Penyertaan Modal dan pengelolaan tambahan Penyertaan Modal tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 45 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA DAN INVESTASI PADA RSUD DOKTER ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan kerjasama operasional dan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Kerjasam dan Investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009; 4. PP Nomor 58 Tahun 2005; 5. PP Nomor 79 Tahun 2005; 6. PP Nomor 8 Tahun 2006; 7. PP Nomor 3 Tahun 2007; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. PP Nomor 61 Tahun 2007; 10. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2008; 12. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, yaitu : a. kerjasama operasional; b, sewa menyewa c. usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD.
2. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat