KELAS PASAR DAN TATA CARA PENGGUNAAN FASILITAS PASAR DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Pasar dan Tata Cara Penggunaan Fasilitas Pasar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penetapan Kelas Pasar dan Tata Cara Perolehan Izin Penggunaan Fasilitas Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan pasar daerah, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai kelas pasar dan pengunaan fasilitas pasar daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Pasar dan Tata Cara Penggunaan Fasilitas Pasar Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
- 1 -
\' J I l'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten. Luwu Utara Tahun 2016 Nomor S);
PERATURAN BUPATI TENTANG KELAS PASAR DAN TATA CARA PENGGUNAAN FASILITAS PASAR DAERAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut pasar adalah tempat transaksi jual beli yang diberi batas tertentu yang terdiri dari pelataran/halaman, bangunan berbentuk lods, kios dan bentuk lainnya yang disediakan untuk pedagang dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
5. Lods adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar untuk usaha berjualan, berbentuk bangunan memanjang dilengkapi langit-langit dan tanpa dilengkapi clinding.
6. Kios adalah bangunan pasar untuk usaha berjualan dengan bentuk beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit.
7. Pelataran adalah tanah yang dilroasai oleh Pemerintah Daerah yang dapat berupa lapangan/halaman/lantai ti.dak beratap, halaman trotoar, teras bangunan, areal terbuka/setengah terbuka yang berada dalam lokasi pasar dan dipergunakan sebagai tempat transaksi jual beli atau pemberian pelayanan jasa..
. �
f' J i'
I
8. Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah nomor pokok dan identitas lainnya dari wajib retribusi yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk dalam bentuk kartu/Perangkat daerah yang membidangi Pendapatan.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak mvestasi kolektif dan bentuk usaha tetap..
BAB II
KRITERIA KELAS PASAR DAN FASlLITAS PASAR
..Pasal 2
' -,.
\.
Klasifikasi kelas pasar meliputi:
a. Pasar Kelas I adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
l. menyediakan fasilitas berupa ruko, kios, lods, pelataran, kantor dan MCK;
2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu; dan
3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kabupaten.
b. Pasar Kelas II adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
1-. menyediakan fasilitas berupa kios, lods, pelataran,
kantor dan MCK;
2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu; dan
3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kabupaten atau antar kecamatan.
c. Pasar Kelas III adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
1. menyediakan fasilitas berupa kios, lods, pelataran;
2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 2 (dua) hari dalam 1 (satu} minggu; dan
3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kecamatan atau antar desa/kelurahan.
•. Ii"
\
Pasal 3
Penetapan kelas pasar berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
Pasal4
(1) Setiap orang atau badan yang akan dan/atau menyewa ruko, kios atau lods wajib memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods.
(3) Persetujuan pemanfaatan/penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4) Perpanjangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling larnbat 2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya habis.
(5) Persetujuan atau perpanjangan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Syarat memperoleh persetujuan atau perpanjangan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods sebagaimana dimaksud dalam Pasal- 4 yaitu :
a. mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati;
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk;
c. foto copy Kartu Keluarga; dan
d. foto copy Kartu NPWRD bagi yang mengajukan perpanjangan persetujuan pemanfaatan/ penggunaan.
(1) Permohonan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah Kecarnatan setempat diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perdagangan.
(2) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan dan perangkat daerah yang membidangi perdagangan melakukan penelitian berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penetapan Kelas Pasar dan Tata Cara Perolehan Izin Penggunaan Fasilitas Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 58 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1990.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4),
Pasal 17 ayat (3), Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (5), Pasal
40 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Dasar Penetapan Jumlah dan Jarak Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab IV Penetapan Jumlah Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab V Jarak Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab VI Persyaratan dan Tata Cara Pemohonan Penerbitan Perizinan Berusaha
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2018 dicabut.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta Sebagai Perusahaan Yang Dapat Menarik Dan Menerima Iuran Pembiayaan Eksploitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1990.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Tahun 2015/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penerbitan Tanda Daftar Perusahaan sebagai tanda
pengesahan perusahaan, perlu diberikan kemudahan,
keseragamanan dan ketertiban sehingga dapat
meningkatkan kelancaran pelayanan publik;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung
dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Tanda Daftar
Perusahaan yang prima kepada dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/
PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan;
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pendaftaran perusahaan wajib dilakukan oleh setiap perusahaan yang berbentuk perorangan maupun badan usaha yang berkedudukan di Daerah.
(2) Pendaftaran Perusahaan sebagaimana dimaksud wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.
(3) Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dilakukan pada BPMPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat