Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Dasar Penetapan Jumlah dan Jarak Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Bab IV Penetapan Jumlah Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Bab V Jarak Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Bab VI Persyaratan dan Tata Cara Pemohonan Penerbitan Perizinan Berusaha Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat