Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCAIRAN DANA PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan
Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencairan Dana dalam Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit
Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM,PENGANGGARAN, PENGAJUAN DAN PENCAIRAN, PENGAWASAN,
Pasal 7 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021,
pengawasanmerupakan upaya untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi
pelaku usaha;
b. bahwa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan
standar pelaksanaan kegiatan usaha serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaksanaan perizinan berusaha di Kota Sungai Penuh, perlu menyusun
standar operasional prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Sungai Penuh tentang Standar Operasional Prosedur
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga
Kerja Kota Sungai Penuh;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 96 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Permendagri No 138 Tahun 2017; Permendagri No 25 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Perda No 10 Tahun 2016;
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SUNGAI PENUH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
ahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang, maka perlu diatur
ketentuan dalam pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; ahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun
2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang sudah tidak
sesuai dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan
sehingga
perlu
ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang; 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
tentang Koordinasi Penyelenggaran Penataan Ruang
dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Soppeng Tahun 2012 – 2032; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2017
tentang Izin Pemanfaatan Ruang; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11
Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Watansoppeng Tahun 2020 –
2040.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Pemohon, Perseorangan, Badan, Perusahaan, Industri, Kawasan Industri, Kawasan berikat (bonded zone), Perusahaan Kawasan Industri, Group Perusahaan, Kawasan Peruntukkan Industri, Ruang, Tata Ruang, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Struktur Ruang, Pola Ruang, Pemanfaatan Ruang, Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Objek Vital Nasional, Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional, Pelaku Usaha, Perizinan Berusaha, Kegiatan berusaha, Kegiatan nonberusaha, Wilayah, Kawasan, Kawasan Strategis Nasional, Forum Penataan Ruang, Badan Bank Tanah, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission), Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS. BAB II
RUANG LINGKUP. BAB III
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN
RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA. BAB IV
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA. BAB V
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA. BAB VI
KETENTUAN PEMBERLAKUAN
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG. BAB VII
MASA BERLAKU. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN.
BAB IX
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2017 tentang Izin
Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2017 Nomor 89) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Mengingat BUPATI KUDUS, dan dalam rangka mengembangkan usaha menguatkan struktur permodalan sebagai upaya untuk mewujudkan Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus, perlu mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kudus Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021.
Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 kepada Perumda Tirta Muria adalah sebesar Rp6.300.000.000,00 (enam miliar tiga ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, maka perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal yang berlaku di
Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019-2025;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019-2025, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat