Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip dasar; 3. Bentuk, dasar penilaian dan tata cara; 4. Jenis usaha atau kegiatan yang diprioritaskan; 5. Persyaratan dan tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; 6. Pelaporan; 7. Pembinaan, Evaluasi dan pengawasan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Ketentuan penuutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat