Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2021 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, besaran tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kabupaten Tangerang; b. Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, maka Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2019 perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
Perubahan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 123 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 123 Tahun 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Kesehatan Daerah, perlu dibentuk Peraturan Bupati Pandeglang tentang KTR
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini meliputi Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban; KTR; Ruangan/Tempat Khusus Untuk Merokok (Smoking Area); Peran Serta Tokoh dan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 9 Tahun 2021
PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN 2021
ABSTRAK:
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur; dan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan program negara yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia; dan juga terhadap masyarakat sasaran, setiap pelayanan kesehatan dasar Rawat Jalan Tingkat Pertama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan dibayarkan dengan sistem kapitasi; serta dalam rangka memanfaatkan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan optimalisasi pelaksanaan program, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09Tahun 2016; Peraturan Dacrah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN; PERAN DAN TUGAS; JASA PELAYANAN KESEHATAN; BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN; PEMANFAATAN SISA DANA KAPITASI; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; TATA CARA PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
tarif-pelayanan kesehatan-rapid tes antigen-swab-corona virus desease 2019-rumah sakit umum daerah-blud
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TES ANTIGEN-SWAB CORONA VIRUS DESEASE 2019 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi Corona Virus Desease 2019, banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan Corona Virus Desease 2019;
b. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan COVID19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Menyusun Tarif Layanan BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontiniutas,pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif pelayanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif pelayanan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 8 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Tarif Layanan Pasal 2-Pasal 4; Bab III Besaran Tarif Layanan Pasal 5; Bab IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan Pasal 6; Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 7; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 8.
Nama Tarif Pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman. Obyek Tarif Pelayanan adalah pemeriksaan Corona Virus Desease 2019 yang menggunakan metode tes cepat dengan alat Rapid Tes Antigen-Swab. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh
pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Covid-19 Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pembayaran jasa klaim Covid-19 perlu diatur maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Majene
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Proporsi Besaran Jasa Sarana Dan Jasa Pelayanan Covid-19 Pada Rumah Sakit Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran desa/Kelurahan Dalam Penurunan Stunting Secara Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Kudus Nomor 53 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten Kudus, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa/Kelurahan dalam Penurunan Stunting secara Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/ XI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting, pendampingan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai surat Kepala Dinkes Kabupaten Kutai Timur No: 800/645.1/UMUM tanggal 3 Mei 2020 perihal: Permohonan Revisi Lampiran Perbup No.44 Tahun 2020, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Lampiran Perbup Kutim No.44 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Lampiran Perbup Kutim No.44 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD UPT Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan yang Diubah: Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah sakit Umum Daerah Sultan Fatah Kabupaten Demak Kelas C
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (4) sampai dengan ayat (10) Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah Kabupaten Demak;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah Kabupaten Demak sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas, unit organisasi pendukung, jabatan dan kepegawaian, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021
PENGANGKATAN DOKTER / DOKTER GIGI, BIDAN, PERAWAT DAN TENAGA TEKNIS LAINNYA SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dokter / Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Teknis Lainnya Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, diperlukan langkah-langkah bagi pemerataan pelayanan kesehatan, pendayagunaan dan penyebaran tenaga Dokter/ Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Teknis Lainnya secara rasional;
sebagai mana di maksud pada huruf a di
atas pengangkatan Dokter/ Dokter Gigi dan Bidan,
Perawat melalui PNS belum mencukupi dan
memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga
diperlukan pengangkatan dengan cara lain yaitu
melalui Pegawai Tidak Tetap
untuk melaksanakan keten tuan pada huruf a
di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 1464/MENKES/PER/X/2010; Permenkes No. 07/ Menkes/ 2013; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permenkes No. 46 Tahun 2015; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Permenkes No. 74 Tahun 2016; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perbup Pringsewu No. 31 Tahun 2012; Perbup Pringsewu No. 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pengangkatan Dokter / Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Teknis Lainnya Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
14 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dalam Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya percepatan perilaku hidup bersih dan sehat, meningkatkan produktivitas penduduk, serta menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan, dan untuk melaksanakan instruksi presiden Nomor Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan
perubahan perilaku dan kualitas lingkungan kearah yang lebih sehat melalui kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Pasaman,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 33 Tahun 2012
PP No. 66 Tahun 2014
Perpres No. 42 Tahun 2003
Inpres No. 1 Tahun 2017
Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 11 Tahun 2017
Permenkes No. 2269 Tahun 2011
Permenkes No. 1 Tahun 2013
Permenkes No. 23 Tahun 2014
Permenkes No. 25 Tahun 2014
Permenkes No. 41 Tahun 2014
Permenkes No. 39 Tahun 2016
Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2015
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat.
Sasaran yang akan dicapai dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan peran serta OPD dalam germas sesuai dengan tugas pokok dan
kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat