pelayanan - remunirasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2021/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Covid-19 Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pembayaran jasa klaim Covid-19 perlu diatur maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Majene
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Proporsi Besaran Jasa Sarana Dan Jasa Pelayanan Covid-19 Pada Rumah Sakit Umum Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
- 13 hlm
|