Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa
penyelenggaraan sebagian urusan perhubungan menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten; bahwa penyelenggaraan perhubungan perlu
diselenggarakan dengan mengintegrasikan sistem
transportasi ke dalam satu kebijakan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya, sehingga diperlukan
sistem transportasi yang menjamin keselamatan,
ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan
transportasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perhubungan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Kewenangan
Bab IV Penyelenggaraan Perhubungan
Bab V Penyelenggaraan LLAJ
Bab VI Penyelenggaraan Perkeretaapian
Bab VII Penyelenggaraan Perhubungan Laut
Bab VIII Penyelenggaraan Perhubungan Udara
Bab IX Keterpaduan Antar Moda Transportasi
Bab X Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan
Bab XI Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Sanksi
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2019.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal
ABSTRAK:
bahwa pelabuhan mempunyai peran penting dan strategis dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas kapal/perahu motor, penumpang dan/atau barang serta sebagai tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya pada sub urusan pelayaran maka
Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal merupakan kewenangan Kabupaten, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal, dengan sistematika sebagai berikut: I. ketentuan umum; II. Asas, Peran dan Fungsi; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Kegiatan di Pelabuhan pengumpan Lokal; V. Sistem Informasi Pelabuhan Pengumpan Lokal; VI. pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan adanya perkembangan hukum nasional dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan bidang perhubungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Dasar hukum peratuan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini daiatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGOPERASIAN PELABUHAN PENYEBERANGAN AIMERE, NANGAKEO
DAN TELUK GURITA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah dibangun 3 (tiga)
pelabuhan pengumpan regional yang berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan yaitu pelabuhan penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita; bahwa pengoperasian pelabuhan pengumpan regional merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Kementerian
Perhubungan Nomor: KU.103/64/III/SKPLLASDPNTT/2015 tanggal 9 Maret 2015 ketiga pelabuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dialihkan pengoperasiannya oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 64 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenhub No. PM 104 Tahun 2017
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Letak Pengoperasian dan Pengorganisasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita; III. Tata Kerja Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita; IV. Pendanaan; V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
13 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ANGKUTAN ORANG LINTAS KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pembangunan di segala bidang termasuk pengelolaan angkutan orang lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk
menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) wilayah Provinsi; bahwa untuk mengelola rincian sub urusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, guna terwujudnya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2014; Permenhub No. PM 8 Tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015; Permenhub No. PM 132 Tahun 2015; Permenhub No. PM 189 Tahun 2015; Permenhub No. PM 108 Tahun 2017
peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan Jaringan Trayek; III. Penyelenggaraan Angkutan; IV. Pengendalian Angkutan; V. Kewajiban Pengusaha Angkutan; VI. Pendanaan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
19 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Ketentuan dalam:
a. Pasal 1 angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, dan angka 95;
b. Bab V Arah Kebijakan Dan Tataran Transportasi Wilayah, Bagian Kesatu Arah Kebijakan, Paragraf 5 Perhubungan Udara, Pasal 15;
c. Pasal 114;
d. Bab X Penyelenggaraan Perhubungan Udara, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, PasaJ 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, dan Pasal 192;
e. Pasal 196, sepanjang frase "Pasal 182 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal
186 ayat (1), Pasal 187 ayat (7), Pasal 188 ayat (3), Pasal 189, Pasal 190
ayat (2)"
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2013 Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangVndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
Vndang-Vndang Nomor I Tahun 2009 tentang
Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas di Angkutan Jalan, telah
diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2013 Penyelenggaraan Perhubungan Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan diundangkan UndangVndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Vndang-Vndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a bertentangan dengan UndangUndang dimaksud sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perhubungan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan dan
pertumbuhan perekonomian sebagai bagian dari upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan urusan
wajib Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara
sinergi dan terpadu agar berjalan dengan aman, nyaman,
selamat, tertib, dan lancar;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Kebumen,
perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Yahun 2004; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 72 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan yang meliputi: Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini; Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Jaringan LLAJ; Pengujian Kendaraan Bermotor; Hal-hal yang terkait Bengkel Umum; Terminal; Pembinaan Pemakai Jalan; Keselamatan LLAJ; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Analisis Dampak Lalu Lintas; Angkutan yang meliputi angkutan orang dan barang; Pemindahan Kendaraan; Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ; Sumber Daya Manusia di Budang Perhubungan; Penyelenggaraan Pelayaran; Penyelenggaraan Penerbangan; Penyelenggaraan Perkeratapaian; Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga; Peran serta masyarakat; Penyelenggaraan Sitem Informasi dan Komunikasi; Forum LLAJ; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN UMUM MASSAL
KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 124 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang telah diatur trayek jaringan angkutan umum massal, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu adanya pengaturan mengenai Jaringan Angkutan Umum Massal di Kota Pangkalpinang. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2014; ; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 13 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan, serta sasaran penyusunan Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Perhubungan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di semua sektor untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Bahwa pertumbuhan dan pembangunan di semua sektor berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat pada moda transportasi darat, udara, laut serta perkeretaapian sehingga diperlukan peranan pemerintah daerah dalam pengembangan wilayah sesuai potensi bidang perhubungan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di bidang perhubungan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka mendukung perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Cilacap diperlukan sistem perhubungan yang terpadu, handal, selamat, lancar, tertib, nyaman, berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Cilacap telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas dan Tujuan
- Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Penyelenggaraan Perkeretaapian
- Penyelenggaraan Pelayaran
- Penyelenggaraan Penerbangan
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
102 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat