ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (273)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang — undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 17 Tahun 2003, UU NO 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023, PP No 33 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, PP No 37 Tahun 2023, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2023, PERDA Kab Gorontalo Utara No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 20 bulan November tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799).
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT BPR NTB Dompu
ABSTRAK:
(a.) Bahwa untuk menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. BPR NTB DOMPU dan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal; (b.) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; (c.) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. BPR NTB DOMPU
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR NTB Dompu dalam bentuk 1 bidang tanah senilai Rp2.080.015.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2023/NO.5, Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerab tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintab No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adaIah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Palembang yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Palembang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota PaIembang, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh
Tiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6847);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
24. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2023
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota
Malang Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 84 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 20);
26. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu
Tirta Kota Malang (Lembaran Daerah Tahun 2019
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2021
Nomor 55);
27. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019
tentang
Perusahaan
Perseroan
Daerah
Bank
Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 46);
28. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha
Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2020 Nomor 5);
29. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 59);
30. Peraturan Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Malang
Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2023 Nomor 5
Lampiran I
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang diklasifikasi
menurut kelompok dan jenis
pendapatan,
pembiayaan;
belanja,
dan
Ringkasan APBD yang diklasifikasi
menurut urusan pemerintahan
Daerah dan organisasi;
3.
4.
Lampiran III
Lampiran IV
Rincian APBD menurut urusan
pemerintahan Daerah, organisasi,
program, kegiatan, sub kegiatan,
kelompok, akun, kelompok, jenis
pendapatan,
belanja,
pembiayaan;
dan
Rekapitulasi belanja dan kesesuaian
menurut urusan pemerintahan
Daerah,
organisasi,
program,
kegiatan, dan sub kegiatan beserta
indikator dan target kinerjanya;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi belanja Daerah untuk
keselarasan
dan
keterpaduan
urusan pemerintahan Daerah dan
fungsi dalam kerangka pengelolaan
keuangan negara;
6.
7.
Lampiran VI
Lampiran VII
Rekapitulasi
pemenuhan SPM;
belanja
untuk
Sinkronisasi program pada RPD
dengan APBD;
8.
9.
Lampiran VIII
Lampiran IX
10. Lampiran X
11. Lampiran XI
Sinkronisasi program, kegiatan dan
sub kegiatan pada RKPD dan PPAS
dengan APBD;
Sikronisasi program prioritas dan
kegiatan prioritas nasional dengan
program prioritas Daerah;
Daftar
jumlah
pegawai
golongan dan per jabatan;
Daftar Piutang Daerah;
12. Lampiran XII
per
Daftar penyertaan modal Daerah
dan investasi Daerah lainnya;
13. Lampiran XIII
14. Lampiran XIV
15. Lampiran XV
16. Lampiran XVI
Ketentuan
Daftar perkiraan penambahan dan
pengurangan aset tetap Daerah dan
aset lain- lain;
Daftar sub kegiatan tahun jamak
(multi years);
Daftar dana cadangan; dan
Daftar pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
perencanaan apbd
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M//2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Kemendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022; Perda Pringsewu No. 14 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 1 Tahun 2022; Perda Pringsewu No. 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
34 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU NO 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diuah beberapa kali terakhir dengan UU NO 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UUD, bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keungan paling lambat 6 bulan setalah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum ini adalah UU 28 Tahun 1959; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 55 Tahun 2005; PP NO 56 Tahun 2005; PP NO 8 Tahun 2006; PP NO 39 Tahun 2007; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 56 Tahun 2018; pp no 12 tAHUN 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 64 Tahun 2013; PEMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PEMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PEMENSOS NO 9 Tahun 2018; Peraturan mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat NO 29/PRT/M/2018; PEMENDAGRI NO 114 Tahun2018; PEMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PEMENKES NO 4 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PEMENDAGRI NO 050-5889; PERDA NO 9 Tahun 2020; PERDA NO 6 Tahun 2021; PERDA NO 8 Tahun 2022
Peraturan PERDA ini menetaphkan mengenai Perauran daerah tentang pertanggungjawaban pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Lampiran File: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 16 Agustus tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp3.639.000.000.000 (tiga triliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar rupiah), bertambah sebesar Rp1.537.947.000.000 (satu triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sehingga menjadi Rp5.176.947.000.000,00 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5): 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.1 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Mamuju No.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rincian Perubahan APBD TA 2023 semula sebesar Rp1.203.358.556.485,00, bertambah sejumlah Rp69.811.742.899,00, dari penambahan tersebut perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp1.273.170.299.384,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat