Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka pengalihfungsian Lahan Pertanian menjadi Non Pertanian harus di kendalikan untuk mendukung terwujudnya kedaulatan, kemandirian dan keamanan pangan di daerah, Dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan Nasional, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No 29 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU NO 19 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pengaturan mengenai lahan pengganti
20 hlm : Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
Pesatnya pertumbuhan penduduk, telah meningkatkan pula kebutuhan tanah pemakaman yang merata di setiap tempat. Dengan meningkatnya kebutuhan areal pemakaman sebagai fasilitas umum perlu dilakukan penataan secara lebih baik, tertib, teratur, dan efisien. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1987; PERDA Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2013.
Materi pokok peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Ruano Lingkup, Tujuan Dan Asas, Hak Dan Kewajiban Dalam Pemakaman, Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman, Pengelolaan, Tanah Makam Fasilitas, Penutupan Dan Pemindahan Lokasi Pemakaman, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.3, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat Lampung Tengah yang makmur dan sejahtera; b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem persaingan pasar yang tidak berimbang memberikan dampak yang negatif terhadap keberlangsungan usaha pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani meliputi asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
19 hlm, Penjelasan 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi merupakan hak dasar setiap manusia sehingga dalam memenuhinya, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pangan secara terencana, terkoordinasi dan terintegrasi dalam mewujudkan kemandirian pangan, kedaulatan pangan dan ketahanan pangan; b. bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk di Provinsi Banten, juga berakibat meningkatkan kebutuhan akan pangan yang disertai dengan meningkatnya kebutuhan permukiman dan industri yang berdampak pada berkurangnya lahan pertanian sehingga perlu peran Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.26 Tahun 2007 ;4.UU No.18 Tahun 2012;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.17 Tahun 2015;7.PP No. 27 Tahun 2014 ;8.PMDN No.19 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.kebijakan dan strategi;3.ketersedian pangan
;4.pe gembangan produksi dan pemanfaatan pangan;5.keterjangkauan pangan;6.cadangan pangan;7.pemanfaatan pangan;8.perbaikan gizi
;9.pengebangan sumber daya manusia;10.sistem informasi;11.peran serta petani;12.kewajiban dan larangan;13.pembinaan dan pengawasan
;14.pembiayaan;15.ketentuan lain lain;16.penyidikan;17.ketentuan pidana
;18.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2017 NO. 1, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA : 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemandirian Dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa agar terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, sesuai dengan amanat yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan pangan; ketersediaan pangan; keterjangkauan pangan; konsumsi pangan dan gizi; keamanan pangan; label dan iklan pangan; pengawasan; sistem informasi pangan; penelitian dan pengembangan pangan; kelembagaan pangan; peran serta masyarakat. Penyelenggaran Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pangan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Irigasi bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sehingga dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut seluruh Peraturan Perundang- Undangan dibawahnya menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010 tentang Irigasi;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010 tentang Irigasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adimaksud pada huruf a dimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf a dan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf b, perlu , perlu , perlu , perlu , perlu , perlu , perlu menetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010 tentang Irigasi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG IRIGASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 - 2037
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013; PP No.68 Tahun 2014; Perpres No.3 Tahun 2012; Perpres No.2 Tahun 2015; Perpres No.31 Tahun 2015; Perpres No.3 Tahun 2016; Perpres No.11 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen LHK No.P.32/Menlhk-Setjen/2015;
Perda Provinsi Kaltara No. 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara Tahun 2017-2037 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi; Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi; Penetapan Kawasan Strategis Provinsi; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi; Peran Masyarakat dan Kelembagaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
253 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat