Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2021 - 2041
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Bojonegoro dengan memanfaatkan ruang wilayah secara
berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun
rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan Jokasi
investasi pembangunan dan ketaatan pemanfaatan ruang
yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, maka perlu dijabarkan ke dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten;
d . bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031 sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan, dinamika pertumbuhan
sosial ekonomi wilayah, dan perkembangan hukum,
sehingga perlu direvisi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
menetapkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten
Bojonegoro dengan Peraturan Daerah.
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999; 7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; 13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 15. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; 16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; 18. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; 19. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 20. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; 21. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 22. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 23. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 26. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; 27. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; 28. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 29. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; 30. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 31. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; 32. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 33. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; 34. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; 35. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; 36. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; 37. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006; 38. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; 39. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 40. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; 41. Peraturan Pcmerintah Nomor 43 Tahun 2008; 42. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; 43. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010; 44. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; 45. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; 46. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; 47. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; 48. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; 49. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; 50. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 51. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 52. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 53. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; 54. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021; 55. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; 56. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; 57. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; 58. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012; 59. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 60. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; 61. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 62. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 63. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; 64. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012
Materi Pokok: mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Kabupaten
Bojonegoro dengan Peraturan Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
jumlah 104 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua sebagaimana telah diatur dalam UU 21/2001, Provinsi Papua perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenLHK No.P/17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; Perdasus No. 18 Tahun 2008; Perdasus No. 19 Tahun 2008; Perdasus No. 20 Tahun 2008; Perdasus No. 21 Tahun 2008; Perdasus No. 22 Tahun 2008; Perdasus No. 23 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago.
Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun.
Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan.
Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 5, BN.2020/No. 349, peraturan.go.id: 20 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat Desa Kajeksan mengenai
perubahan desa menjadi kelurahan, dengan memperhatikan perkembangan
jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, tersedianya sarana dan
prasarana, maka dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara
berdaya guna, Pemerintah Desa Kajeksan telah mengusulkan perubahan Desa
Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten
Kudus ;
bahwa usulan perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan
tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Desa Kajeksan
menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan mengubah Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan yang didasarkan atas
persyaratan yang ditentukan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa Kajeksan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Bandung Tahun 2022 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7), Pasal 28 UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata dan Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Prov. Jawa Barat No. 22 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Kedudukan dan Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Kota, Rencana Pola Ruang Kota, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Wilayah Kota, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
201 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 5/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/703/PERBUP_NO_5_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok Di Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah desa yang desanya berubah status menjadi kelurahan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan, upaya pencapaian target pendapatan asli daerah dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 12/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 37);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 66);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 67);
19. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 38/E);
20. Peraturan Bupati Nomor Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 29/E);
21. Peraturan Bupati Blitar Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan, dan Penganggaran, Penggunaan, serta Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blitar tahun 2019
Nomor 59/E);
22. Peraturan Bupati Blitar Nomor 120 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 120/D);
23. Peraturan Bupati Blitar Nomor 129 Tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 129/E;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang tentang Pengelolan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2017 Nomor 38/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal (2) diubah dan ayat (3) dihapus :
2. Ketentuan Pasal 3 diubah :
3. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 4 dihapus:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINS! BENGKULU TAHUN 2019 - 2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kententuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039;
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 27 Tahun 2007
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 10 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 4 Tahun 2011
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 3 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 32 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 26 Tahun 2008
PP No. 15 Tahun 2010
PP No. 68 Tahun 2010
PP No. 8 Tahun 2013
PP No. 46 Tahun 2016
PP No. 45 Tahun 2017
PP No. 24 Tahun 2018
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016
PERMENDAGRI No. 116 Tahun 2017
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 2 Tahun 2012
RZWP-3-K Daerah meliputi:
a. Ruang lingkup, asas, jangka waktu, dan fungsi RZWP-3-K;
b. Tujuan, kebijakan dan strategi RZWP-3-K;
c. Rencana alokasi ruang;
d. Peraturan pemanfaatan ruang;
e. Indikasi Program;
f. Pengawasan dan pengendalian;
g. Pembinaan , Monitoring dan Evaluasi;
h. Rehabilitasi;
i. Larangan;
j. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat;
k. Kelembagaan;
l. Penyelesaian sengketa;
m. Mitigasi bencana;
n. Gugatan perwakilan;
o. Sanksi Administratif;
p. Ketentuan penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan Peralihan;
s. Ketentuan Lain-lain; dan
t. Ketentuan Penutup.
Arahan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal, efisien dan berkelanjutan, mewujudkan lingkungan wilayah pesisir yang lestari dan berkelanjutan, menciptakan dan mewujudkan aturan pengelolaan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir. membuat dan merevitalisasi nilai budaya masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya.
Strategi peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah pesisir, Rencana alokasi ruang RZWP-3-K, Rencana KPU yang berada di wilayah perairan, Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Peraturan pemanfaatan ruang WP-3-K Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
123 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017
Perda Povinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 Mengubah Perda Povinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010 - 2030
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2010-2030
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2010-2030
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan sektoral yang terintegrasi di Provinsi Banten diperlukan penataan ruang yang baik agar terwujud pemanfaatan ruang yang tepat dan berdayaguna dalam menunjang pertumbuhan ekonomi daerah dan tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030 perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebijakan pembangunan pemerintah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No.41 Tahun 1999 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No. 26 Tahun 2007 ;5.UU No.41 Tahun 2009 ;6.UU No. 23 Tahun 2014 ;7. PP No.15 Tahun 2010
;8.PP No.68 Tahun 2010 ;9.PP No. 8 Tahun 2013 ;10.PP No.68 Tahun 2014 ;11.PP No.13 Tahun 2017 ;12.PP No.54 Tahun 2008 ;13.PP No.28 Tahun 2012 ;14.PP No.2 Tahun 2015
;15.PP No.14 Tahun 2017 ;16.PP No.58 Tahun 2017 ;17.Perda No.2 Tahun 2011
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, dan peraturan lain yang bertentangan dengan peraturan ini
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 5, https://jdih.atrbpn.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Propinsi Kalimantan Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.11 Tahun 1967, UU No.3 Tahun 1972, UU No.11 Tahun 1974, UU No.13 Tahun 1980, UU No.5 Tahun 1984, UU No.9 Tahun 1985, UU No.5 Tahun 1990, UU No.9 Tahun 1990, UU No.4 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 1992, UU No.13 Tahun1992, UU No.14 Tahun 1992, UU No.15 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, PP No.21 Tahun 1970, PP No.33 Tahun 1970, PP No.22 Tahun 1982, PP No.23 Tahun 1982, PP No.26 Tahun 1985, PP No.17 Tahun 1986, PP No.6 Tahun 1988, PP No.20 Tahun 1990, PP No.27 Tahun 1991, PP No.35 Tahun 1991, PP No.10 Tahun 1993, PP No.18 Tahun 1994, PP No.69 Tahun 1996, PP No.70 Tahun 1996, PP No.71 Tahun 1996, PP No.47 Tahun 1997, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.53 Tahun 1989, Kepres No.32 Tahun 1990, Kepres No.33 Tahun 1990, Kepres No.55 Tahun 1993, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Provinsi Kalbar No.9 Tahun 2001, Perda Provinsi Kalbar No.11 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan, Tujuan Pemanfaatan Ruang Dan Strategi Pengembangan Tata Ruang, Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah, Pembinaan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 53 halaman 19 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat