Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi National Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pravinsi Sumatera Utara Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jakstrada Provinsi; Penyelegaraan Jakstrada; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
12 Hlmn. Lampiran 24 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 huruf a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.81 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2010; PERDA No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Kebijakan Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Peran Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pengembangan dan Penerapan Teknologi, Kerja Sama dan Kemitraan, Perizinan, Data dan Informasi, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendidikan dan Kampanye, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyedikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 46 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi penduduk, akibat pesatnya perkembangan daerah Kabupaten Boyolali, maka pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum, perlu dlakukan upaya penataan, penertiban, dan pengendalian pemakaman, dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 tahun 2014, penyelenggaraan pemakaman merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota serta Peraturan Daerah Kabuapten Boyolali No. 3 tahun 1972 sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu menetapkan Perturan Daeran tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2011
1. Asas, maksud, dan tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Ketertiban penyelenggaraan Pemakaman
4. TPBU
5. TPK
6. Pengabuan Jenazah
7. Pemindahan Lokasi
8. Larangan
9. Pemeliharaan
10. Ketentuan Lain-lain
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Penyidikan
13. Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 1972 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA - KEBIJAKAN DAN STRATEGI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO. 457, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 ‘Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menten Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Lampiran 34 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, dan lingkungannya perlu di jaga kelestarian dan kelangsungan fungsi dengan mengamankan
dan memelihara daerah sekitarnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasan Sungai dan Bekas Sungai;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :…../PRT/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Garis Sempadan Sungai; Pemanfaatan Sungai; Daerah Penguasaan Sungai; Bekas Sungai; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota kecil dalam Lingkungan
Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5380);
KETENTUAN UMUM; HAK DAN KEWAJIBAN; PENETAPAN KTR; LARANGAN; PEMBINAAN; PENGENDALIAN DAN PENYELENGGARAAN KTR; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut. Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah Daerah meliputi 11 kecamatan, yaitu : Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Bajuin, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Jorong, dan Kecamatan Kintap. Kebijakan penataan ruang Kabupaten Tanah Laut untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas : pengembangan pusat-pusat pelayanan; percepatan pengembangan dan kemajuan kawasan; pengembangan daerah industri; pengembangan kawasan strategis Kabupaten berbasis ekonomi, sosial budaya dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; pengembangan infrastruktur yang mendukung pembangunan berbagai bidang dan berkelanjutan yang mengutamakan pada keberlangsungan ekosistem; pengembangan pariwisata yang berbasis pada alam, budaya, dan lingkungan buatan; Pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan Peningkatan fungsi kawasan untuk turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi: sistem perkotaan; sistem jaringan transportasi; sistem jaringan energi; sistem jaringan telekomunikasi; sistem jaringan sumber daya air; dan sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut (Lembaran daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor II Tahun 1994 Seri D Nomor Seri 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
118 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat