Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganMonopoli dan Persaingan Usaha
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPPU No. 11 Tahun 2010 tentang Konsultasi Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Peraturan KPPU No. 10 Tahun 2010 tentang Formulir Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 3, BN 2019/ NO 1130; https://kppu.go.id/ : 24 HLM
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD PROVINSI KEPRI.2020/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah diperlukan memperkuat kelembagaan
Badan Usaha Milik Daerah yang secara khusus memberikan pelayanan dibidang penyediaan air bersih.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
Pengaturan Peraturan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas air bersih
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
MENCABUT PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPRI NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Rembang memiliki sumber daya alam minyak dan gas yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan dan pemanfaatan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan usaha hilir oleh badan usaha milik daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendirian Perseroan Milik Daerah, Ruang Lingkup Kegiatan Perseroan, Modal, Saham dan Deviden, Penyertaan Modal, Organ Perseroan, Pembubaran dan Likuidasi Perseroan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1955, UU No 5Tahun 1984, UU No 23 Tahun 1992, UU No 10 Tahun 1995, UU No 11 Tahun 1995, UU No 7 Tahun 1996, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 11 Tahun 1962, PP No 13Tahun 1995, PP No 79 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Keppres No 74 Tahun 2001, Keppres No 3 Tahun 1997, Permendag No 15/M-DAG/PER/3/2006, Perda Provinsi Kalimantan Barat No 4 Tahun 1986, Perda No 9 Tahun 2008, Perda No 10 tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggolongan, produksi, peredaran dann pengendalian minuman beralkohol, rekomendasi dan perizinan, larangan pengedaran, penjualan dan produksi minuman beralkohol, minuman beralkohol tradisional, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, perlabelan, penyimpanan dan peredaran minuman beralkohol, pelaporan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 7) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
terdiri dari 10 hlm peraturan dan 4 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2014
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di dalam wilayah Kota Singkawang merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai akrunia Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak karena itu pengelolaannya harus diatur diurus dan dikendalikan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.45 Tahun 2004, PP No.22 Tahun 2010, PP No.23 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2010, PP No.78 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan; WIUP dan WPR; Izin Usaha Pertambangan; Izin Pertambangan rakyat; Persyaratan Perizinan usaha Pertambangan dan Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan usaha Pertambangan; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan dan Pemberdayaan Di Sekitar WIUP; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Reklamasi dan Pascatambang; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Baturaja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1991.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Riau Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahan Perseroan (Persero) PT.Karya Mina.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1981.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat