Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 3, BN.2018/No.608, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Selatan Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang kesehatan hewan, pelayanan dan penunjang medik veteriner, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Ketahanan PAngan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan; bahwa pembentukan UPT Dinas Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Selatan sebagimana dimaksud dalam huruf a, telah memenuhi persyaratan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentikan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah, sebagaimana rekomendasi Mendagri dengan surat Noor 061/1758/OTDA tanggal 20 MAret 2019 hal rekomendasi pembentukan UPTD
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 78 Tahun 1992; PP Nomor 48 Tahun 2011; PP Nomor 41 Tahun 2012; PP Nomor 95 TAhun 2012; PP Nomor 47 Tahun 2014; PP Nomor 18 TAhun 2016; PP Nomor 3 Tahun 2017; PErpres Nomor 48 Tahun 2013; Pementan Nomor 61/PERMENTAN.PK.320/12/2015; Permendagri Nomor 12 TAhun 2017; Permentan Nomor 3 TAhun 2019; Permentan Nomor 8 TAhun 2019; PErda Noor 14 TAhun 2016; PErgub Nomor 69 TAhun 2016
PEraturan ini memuat pembentukan, kedudukan, dan tugas UPTD RUmah Sakit Hewan pada Dinas Ketahanan PAngan dan peternakan; susunan organisasil uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; kepegawaian; keuangan ; dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual,perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/MENKES/SK/III/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/MENKES/SK/XII/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan klarifikasi, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, kepegawaian dan jabatan, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Lamp 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI, perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 16 Tahun 2005; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian dan eselon, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2010.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
ABSTRAK:
Pemilihan kepala desa merupakan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi waktu dan anggaran, maka perlu melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah balai benih ikan kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah balai benih ikan dinyatakan tidak memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah dan selanjutnya penyelenggaraan balai benih ikan diintegrasikan ke bidang/seksi pada Dinas Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, dipandang sudah tidak sesuai dengan Peratuan Perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pencabutan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka penyelenggaraan balai benih ikan dilaksanakan oleh Bidang Sumber Daya dan Perikanan pada Dinas Pertanian yang diatura dalam Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian.
Satuan Tugas - SATGAS - Percepatan - Perluasan - Digitalisasi Daerah - P2DD
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 3, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
ABSTRAK:
Untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dengan tujuan untuk : a) mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah; dan b) mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan; BAB III Kedudukan Dan Susunan Organisasi; BAB IV Kepegawaian; BAB V Pendanaan; BAB VI Ketentuan Peralihan; VII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
4 halaman; 2 halaman pembahasan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 3, BN.2016/No. 1483, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat