Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang layanan kepemudaan berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak pemuda sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan pembangunan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan;b. bahwa untuk mewujudkan layanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mewujudkan Pengembangan Kota Layak Pemuda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444); 11. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 4 Seri E); 12. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
Tata cara Pemberdayaan, Pelayanan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, Pengembangan Kepeloporan Pemuda oleh Pemerintah Daerah serta memfasilitasi sarana dan prasarana, jumlah organisasi dan komunitas pemuda yang aktif, serta tingkat partisipasi dan potensi pemuda untuk menghindari bahaya destruktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Lapangan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk pernbiayaan pembangunan, maka
perlu menggali sumber - surnber Pendapatan
Daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa Lspangan Stadion dan Lapangan Tenis
milik Pemerintah Kabupaten Dati II Rembang
adalah cukup representatif untuk kegiatan kesenian, olah raga dan lain - lain ; bahwa untuk perneliharaan dan perawatannya
Lapangan Olah Raga tersebut diperlukan biaya
perawatan / pemeliharaannya, sehingga oleh kareoa itu dipandang perlu menetapkan penggunaan lapangan Olah Raga dalam Peraturan Daerah;
Daerah;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin dan biaya perawatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1978.
4 hal
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (10) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang rincian tugas jabatan struktural pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2020/NO.16, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan Kepemudaan agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan berdaya saing secara nasional maupun internasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.40 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2011, PP No.60 Tahun 2013, Permenpora No.59 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pembangunan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana, Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan, Pencatatan dan Data Informasi, Penghargaan, Kemitraan Kepemudaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Penjelasan 9 (sembilan) hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2017
alih fungsi unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGARANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS PADA DINAS PENDIDIKANPENDIDIKAN,, PEMUDA DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
9. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Alih Fungsi
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Hak dan Kewajiban
Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2018
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda Kabupaten Karanganyar yang mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa perlu diberikan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan secara optimal dan berkesinambungan;
b. bahwa pemuda memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar, sehingga diperlukan adanya pengembangan peran dan potensi secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Fungsi dan Tujuan
- Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
- Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
- Pelayanan Kepemudaan
- Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan
- Prasarana dan Sarana Kepemudaan
- Organisasi Kepemudaan
- Peran Serta Masyarakat
- Penghargaan
- Kerjasama
- Data dan Informasi
- Pendanaan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa bahwa olahraga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani dan sosial serta bagian dari proses dan pencapain tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Pekalongan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelenggaraan keolahragaan yang baik serta menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun internasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban, Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Sarana dan Prasarana Olahraga, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat